Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
Remisi Koruptor, Tidak Sejalan Dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
Monday 12 Aug 2013 17:39:39

Remisi Napi Korupsi, Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberian remisi alias pengurangan masa pemidanaan koruptor, tampaknya, kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keluarnya daftar penerima remisi bagi napi kasus korupsi sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012.

KPK meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dengan tetap memperketat pemberian remisi. Kalau perlu, meniadakan pengurangan hukuman bagi narapidana extraordinary crime.

PP 99/2012 merupakan dasar pengurangan masa pemidanaan bagi koruptor. Pada 2012 sebanyak 582 koruptor menerima pengampunan. Pada Lebaran tahun ini penerima remisi khusus tersebut menyusut menjadi 182 narapidana. Penerima makin sedikit karena syarat mendapat remisi lebih sulit.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, yang jadi masalah bukan berkurangnya jumlah koruptor penerima remisi. Tetapi, ada persoalan sangat mendasar yang perlu menjadi pertimbangan. ''Yakni, apakah (koruptor) perlu diberi remisi?'' sebagaimana di lansir Jawa Pos (09/08).

Menurut dia, harus ada pemahaman yang utuh soal pemberian remisi dan kategori extraordinary crime. Termasuk ketegasan sikap dan tujuan pemidanaan dalam kaitannya dengan penempatan kualifikasi kejahatan dan makna substantif hukuman.

Bagi BW, pemerintah seharusnya bisa lebih tegas karena dampak korupsi sangat dahsyat. ''Dengan dasar kebijakan politik penghukuman yang 'zero tolerance' terhadap pelaku tindak pidana korupsi, pemerintah harusnya bisa menunda, mengesampingkan, atau meniadakan remisi,'' tegasnya.

Dia menilai para koruptor tidak layak mendapat remisi karena dampak kejahatannya sangat serius.
Jubir KPK Johan Budi S.P. menambahkan, pengetatan terhadap remisi memang diperlukan. Tidak seharusnya para koruptor bisa begitu saja mendapat remisi. Saat diskusi di Kemenkum HAM beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa dampak korupsi hanya satu level di bawah genosida.

Menkum HAM Amir Syamsuddin menegaskan, pemberian remisi itu sudah sesuai dengan aturan. Termasuk syarat-syarat agar penerima harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu. Namun, tentu saja itu tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tunggal.

Di satu sisi, Amir memahami adanya aspirasi masyarakat yang anti terhadap remisi pada koruptor atau narapidana extraordinary crime. Pemerintah juga tidak tuli dan menganggap angin lalu soal teriakan penggiat antiremisi.

"Ada semangat untuk membatasi atau pengetatan. Itu sudah dicoba dengan lahirnya PP 99/2012," jelasnya. Namun, kalau masih belum puas, masyarakat bisa mendorong pihak berwenang untuk melahirkan undang-undang. Dia sadar betul PP ada dibawah UU dan rentan diuji materi ke MA.(bhc/jps/rat)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]