Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Remehkan Media Online, Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran PORA ke XII Aceh Timur
Friday 18 Jul 2014 11:45:57

Ilustrasi. Ketua Kontingen Banda Aceh Qamaruzzaman Haqni, SE, AK usai menerima piala PORA ke XII.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penggunaan anggaran Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XII di kabupaten Aceh Timur yang menghabiskan anggaran Rp. 45,6 Milyar lebih yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di kabupaten tersebut.

“Dugaan tersebut terindikasi dilakukan pada pengadaan tempat tidur atlet dan anggaran kehumasan panitia pelaksana Pekan Olah Raga Aceh (PP PORA) ke XII yang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Abubakar menyebutkan, "dugaan korupsi yang sangat jelas terlihat, dari pengadaan tempat tidur atlit, diduga pada pengadaan tersebut terjadi MarkUp harga, dengan menggunakan bahan baku kayu lapuk, baru satu bulan sudah mulai terlihat lapuk," ungkapnya.

“Di samping itu PP PORA juga terindikasi KKN pada anggaran kehumasan sekitar sebesar Rp. 700 juta rupiah, diduga dilakukan secara berjamaah yang melibatkan pengurus Koni dan oknum bagian kehumasan Sekretaris daerah kabupaten Aceh Timur," tambahnya.

LAKI, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas hal tersebut, kita juga sangat menyayangkan peryataan Pj Kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur T. Amran yang menyebutkan iklan dan pariwara di media Online tidak bisa di pertanggung jawabkan, karena tidak ada dasar hukum, berbeda dengan media Koran,“ sebut T. Amran saat bertemu ketua DPD LAKI Aceh, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

“Kita minta penegak hukum bekerja professional untuk mengusut tuntas penggunaan dana kehumasan, serta mengukur standar pembayaran iklan pada media cetak (Koran) harian ataupun mingguan sesuai harga per mili kolom (mm), kita juga meminta kepada pj kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur untuk menarik pernyataan yang menyatakan iklan di media online belum ada dasar hukum dan tidak bisa di pertanggung jawabkan,“ sebut Abubakar.(rls/bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]