Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Revisi UU KPK
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
2019-09-09 05:39:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) menyatakan mendukung desakkan publik menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium RIB Lisman Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (8/9) malam.

Lisman mengungkapkan, desakkan publik yang begitu deras dan banyaknya aspirasi masyarakat luas agar upaya revisi UU KPK itu ditolak Presiden Jokowi.

"(KPK) Selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air," ucap Lisman.

"Maka kami sejumlah organ relawan Jokowi yang tergabung dalam Presidium Relawan Indonesia Bersatu (RIB) mendukung desakkan publik menolak revisi UU KPK dan meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas sesuai keinginan rakyat Indonesia di tengah kegaduhan yang saat ini terjadi," tegas Lisman.

Presidium RIB, lanjut Lisman, juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan langkah-langkah awal untuk tidak menerbitkan Surpres atas RUU Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Karena pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk," cetusnya.

Selain itu, Ketua Presidium RIB menyebut ada beberapa persoalan yang akan terjadi apabila revisi UU KPK ini tetap dilakukan.

Berikut ada 9 persoalan revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.(rl/bh/amp)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]