Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Relawan Jo'mari Flobamora: Tudingan Kuasa Hukum PT CMI Soal Penyerobotan Lahan adalah Fitnah
2019-07-04 07:24:53

Relawan Jo'mari Flobamora saat mengadu ke Dewan Pers di Jakarta.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Jokowi asal NTT, Jo'mari Flobamora membantah keras terhadap tudingan Agus Supriatna SH selaku kuasa hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT CMI) yang menyebut, mengkaitkan dan mengatasnamakan organ relawan Jokowi dalam persoalan penyerobotan lahan seluas 10 Ha di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bantahan itu disampaikan Mikael Umbu Zasa selaku Ketua Umum Jo’mari Flobamora dalam pernyataan sikap relawan Jo'mari Flobamora, di Jakarta, Selasa (2/7).

Mikael Umbu menilai, tudingan tersebut adalah fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik relawan Jokowi.

"Relawan Jo’mari Flobamora tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut karena relawan Jokowi," kata Mikael Umbu Zasa.

Dia juga sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Agus Supriatna terkait tudingan tersebut beredar tidak berimbang di beberapa media online nasional.

"Disini kami tegaskan itu adalah fitnahan sepihak dan serampangan. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang penuh keji dan rasis terhadap pribadi dan organ relawan Jo'mari Flobamora," ujarnya.

Lebih lanjut, Mikael Umbu menegaskan bahwa penguasaan lahan adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada kaitan dengan relawan Jokowi ataupun kepentingan politik.

"Keberadaan para penggarap diatas lahan tersebut sudah 20an tahun, jauh sebelum proses pilpres 2019 ini berlangsung. Sehingga penguasaan dan penggarapan terhadap lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan politis ataupun ekonomis dengan keberadaan sekretariat Relawan Jo'mari Flobamora di lahan tersebut," jelas Mikael Umbu.

Selanjutnya, Mikael Umbu juga memastikan bahwa semua dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penggarap untuk menguasai dan menggarap lahan tersebut adalah sah dan legal karena sudah dibuat oleh pemerintah setempat (RT,RW,Lurah,Camat dan Walikota Depok).

"Jadi pernyataan Agus Supriatna di media bahwa telah terjadi penyerobotan lahan dari para penggarap dengan dokumen palsu sebagaimana tudingan kuasa hukum PT CMI itu adalah bohong dan sepihak," terangnya.

Dalam kesempatan sama, relawan Jo'mari Flobamora mengatakan akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan Agus Supriatna ke aparat penegak hukum.

"Khusus untuk saudara Agus Supriatna SH, karena kami merasa dia melakukan fitnah tanpa bukti yang kongkrit, maka kami akan melaporkan beliau ke Mabes Polri," tandas Mikael Umbu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]