Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Surabaya
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
Tuesday 23 Jul 2013 18:37:37

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof.Dr.Fasichul Lisan, Apt.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof.Dr.Fasichul Lisan, Apt digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena dianggap sewenang-wenang dalam memberhentikan Muhamad Nafik Hadi Ryandono dari Ketua Depatemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (23/7) mengagendakan pembacaan gugatan dan tanggapan dari tergugat (rektor Unair). Athoillah pengacara yang ditunjuk keluarga penggugat, Muhammad Nafik membacakan gugatan secara singkat di hadapan majelis hakim yang diketui Dani Elpah yang sekaligus Ketua PTUN Surabaya.

Dalam surat gugatannya, Athoillah menyatakan pemecatan kliennya pada 25 Maret 2013 sarat dengan kepentingan-kepentingan terentu. Sebab, pemberhentian tersebut tidak melalui prosedur. "Mestinya, kalau memang ada pelanggaran, klien saya disidang oleh dewan etik, lah ini ndak, klien saya tidak pernah diperiksa sekalipun," ujar Athoillah.

Alasan pemecatan karena Muhammad Nafik tidak memiliki integritas dan tidak cukup syarat sebagai ketua prodi tidak dapat dibenarkan. Sebab, dia menjabat sebagai ketua prodi hampir mencapai setengah perjalanan. Dia dipilih pada 24 Januari 2011 dan baru berakhir pada 2015.

"Pemberhentian ini terkesan dijegal di tengah jalan, ini kan separuh perjalanan," sambungnya.

Athoillah berkeyakinan kliennya diberhentikan secara sepihak. Selain tidak cukup alasan, Muhammad Nafik tidak melanggar aturan dan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi, dia sudah memenuhi syarat sebagai Ketua Depatemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair.

"Saya minta majelis hakim agar membatalkan keputusan rektor tentang pemecatan Muhammad Nafik dari Ketua Depatemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam," tandasnya, seperti yang dikutip dari beritajatim.com, pada Selasa (23/7).

Adi Subhan, salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan pemberhentian Muhammad Nafik dari jabatannya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Pemberhentian itu telah sesuai dengan perundang-undangan dan prosedur yang ada," ujarnya singkat.(uci/but/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]