Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Rektor UMS: Muhammadiyah Perlu Merumuskan Peta Jalan Internasionalisasi Gerakan
Wednesday 15 Apr 2015 03:01:06

Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 di UMS ini dengan tema; Internasionalisasi Gerakan & Manhaj Muhammadiyah Untuk Kemanusiaan Universal di Aula Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (14/4).(Foto: Istimewa)
SURAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah tidak berwarna secara mazhabi, tetapi mempunyai warna dalam nilai luhur dan universal. Hal itu disampaikan Rektor UMS, Bambang Setiadji, dalam Pembukaan Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Aula Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (14/4).

Karakteristik itu, kata Bambang, membuat wujud internasionalisasi Muhammadiyah berbeda. Ia menggambarkan dengan adanya HTI, Ahmadiyah, Ikhwanul Muslimin, Jamaah Tabligh, dan gerakan Internasional lainnya. Sebagai gerakan islam modern yang tidak bermazhab, energi Muhammadiyah tidak henti-hentinya mengalir, mencermati, mewacanakan, bahkan bertindak dalam hubungan Internasional, baik bidang politik, ekonomi, maupun budaya.

Menurut Bambang Setiadji, Muhammadiyah masih mempunyai standing position tertentu, terhadap modal asing yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia, “Muhammadiyah paling aktif berwacana dan bahkan menggunggat kekuatan modal asing terutama yang merusak lingkungan, atau memiliki skema perjanjian yang kurang adil.

Menurutnya Internasionalisasi Muhammadiyah dimulai ketika Kiai Ahmad Dahlan pergi haji dan berangkat belajar ke Mekkah dan Madinah. Beliau membawa pandangan baru tentang Islam dan Kemajuan.

Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 di UMS ini dengan tema; Internasionalisasi Gerakan & Manhaj Muhammadiyah Untuk Kemanusiaan Universal diisi dengan 3 kali sesi materi: 1. Peran dan kontribusi Muhammadiyah di Dunia Internasional: Catatan Sejarah, bersama Azyumardi Azra dan Bachtiar Effendi (para guru besar UIN Jakarta). Materi ke dua, Merumuskan Pola dan Konsep Internasionalisasi Muhammadiyah ke Depan serta merumuskan road map Internasionalisasi Muhammadiyah bersama Rektor UMS, Hilman Latif (UMY), Ahmad Najib Burhani. Materi ketiga menemukan aspek unggul Muhammadiyah untuk internasionalisasi Gerakan bersama Syafiq Mughni (Ketua PP Muhammadiyah), Dahlan Rais (Ketua PP Muhammadiyah) dan Abdul Mu’ti (Sekretaris PP Muhammadiyah).(dzar/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]