Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Skandal Century
Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
Monday 05 Dec 2011 22:46:16

Unjuk rasa menuntut penuntasan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruli Gultom membubarkan dengan paksa diskusi yang membahas skandal bailout Ban Century Rp 6,7 Triliunyang di kantin UKI, Jakarta, Senin (5/12). Alasannya, pihak penyelenggaranya bukan dari organisasi resmi mahasiswa.

Pihaknya khawatir apabila diskusi itu merupakan pesanan dari luar. "Saya tidak keberatan jika diskusi diadakan senat mahasiswa. Kami tidak ingin ada pihak kepentingan tertentu yang menunggangi mahasiswa. Saua juga ingin peraturan harus dipatuhi," ujar Maruli.

Dalam acara diskusi ini, beberapa tokoh telah hadir dalam diskusi itu. Mereka antara lain anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo, mantan anggota FPKS Muhammad Misbakhun, aktivis gerakan Indonesia Bersih Adhi Mashardi, dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Rektor UKI diskusi ini dihentikan, karena dinilai tidak memiliki izin pemakaian tempat. Selain itu, penyelenggara diskusi juga dinilai bukan organisasi resmi dari kampus UKI. Namun, ketua panitia diskusi Gemsius Fransiskus membantahnya. Ia mengklaim sudah meminta izin rektorat sejak beberapa pekan lalu.

“Tapi hingga hari pelaksanaan, izin tak kunjung keluar. Sementara para undangan sudah menyanggupi akan datang. Akhirnya, para pembicara yang sudah hadir memutuskan mengadakan diskusi di kantin. Acara sempat berlangsung sekitar satu jam, tapi rektor kemudian masuk dan mengatakan kalau diskusi tersebut tidak ada izin," jelas Gemsius.

Pembubaran ini disakritisi dengan sinis oleh Adhie Massardi. Ia pun menyatakan bahwa begitu sulitnya untuk berbicara mengenai kejanggalan dan pengusutan kasus bank Century kepada mahasiswa dan publik. "Sekarang lihat saja, mau bicara (soal Century) saja tidak bisa," ujarnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menganggap bahwa pembubaran diskusi mengenai kasus Century ini bagian dari dinamika. "Tidak apa-apa, ini bagian dari dinamika. Kami patuh aja. Kami kan diundang dan menerima undangan, ya kita datang saja," selorohnya.

Kendati demikian, Yusril yang bertemu rektor UKI saat membubarkan acara diskusi, sependapat mengenai hukuman terhadap koruptor. Namun, ia meminta lebih spesifik mengenai pernyataan rektor tersebut. "Saya tak mau menilai, tapi rektor punya suara yang sama terhadap korupsi. Tadi katanya mau dihukum mati. Coba tanya Pak Rektor, siapa itu yang harus dihukum mati," imbuhnya singkat.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Skandal Century
 
Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
 
PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
 
DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
 
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]