Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tenaga Kerja
Rekomendasi Raker, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN)
Thursday 05 Jul 2012 14:45:14

Ilustrasi, Unjuk Rasa Massa Penghapusan outsouching dan kerja kontrak (Foto: Ist)
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Rapat kerja nasional I Fedreasi Serikat Pekerja Indonesia (RAKERNAS I FSPIN) beberapa waktu lalu, di Gondangdia Hoel & Convention Cisarua,Bogor, dihadiri sebanyak 50 peserta dari berbagau unsur DPN, DPD dan DPC SPIN seluruh Indonesia.

Setelah mendengarkan paparan perihal tentang perkembangan internal organisasi, sejak Munas I SPIN (2011), dan situasi eksternal yang menyangkut isue-isue nasional yang perlu disikapi, maaka Rakernas I FSPIN tahun 2012 memutuskan rekomendasi sebagai berikut :

Secara internal FSPIN, menegaskan bahwa rakernas I FSPIN telah mengevaluasi hasil-hasil munas I FSPIN tahun 2011 yang berkaitan dengan jajaran pengurus di tingkat pusat (DPN FSPIN). Mnegintensifkan penarikan iuran anggota (COS) agar FSPIN mampu mewujudkan kemandirian dan guna melancarkan kinerja organisasi. Bahwa rakernas I FSPIN telah memutuskan untuk berafiliasi dengan Konfederasi yang sesui dengan aspirasi anggota dan tidak merugikan kepentingan FSPIN secara nasional.

Sedangkan rekomendasi untuk eksternal, pengupahan menuju hidup layak (stop upah murah) dengan merevisi secara total Permenaker Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penghapusan outsouching dan kerja kontrak. Bahwa FSPIN bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan BPJS Watch akan melakukan pengawalan serta pengawasan terhadap UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.

Bahwa dengan semangat kebersamaan Rakernas I FSPIN menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Manifesto Buruh Indonesia dan lahirnya Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang deklarasikan pada tanggal 01 Mei 2012 (May Day) di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Mendukung kebebasan berserikat dan Stop Union Busting, serta menolak praktek Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha, termasuk ketidakadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutuskan perkara perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (bhc/rat/mas)



 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]