Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Rekom Dicabut, Les MoU Berang!
Wednesday 25 Sep 2013 19:45:56

Sekjen Les MoU Aceh Utara, Razali, SKM.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Komite Peralihan Aceh (KPA) pusat dinilai melukai hati Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (Les MoU).

"Kita kecewa, padahal KPA pernah merekomendasikan ini kepada Les MoU," demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Les MoU, Drs. Tgk Murdani, MA melalui Sekjen Les MoU Aceh Utara, Razali, SKM, Rabu (25/9).

Dia mengatakan bahwa, KPA pusat sebelumnya mendukung sepenuhnya kiprah lembaga yang bergerak di bidang penguatan semangat MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Namun sangat ironi, rekomendasi ini dicabutnya dengan alasan bahwa Les MoU telah menyimpang dari kiprahnya.

Menurutnya selama ini, Les MoU telah banyak melakukan kegiatan sosialisasi tentang implementasi MoU Helsinki, dengan menggunakan anggaran sendiri. Karena memang kegiatan pemerintah mulai dari tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi juga tidak pernah menganggarkan sepeserpun, bantuan untuk lembaga tersebut.

"Kami ikhlas membantu mewujudkan cita-cita MoU Helsinki, meskipun tanpa dukungan mereka, namun yang kita sesalkan mengapa KPA bersikap arogan?," tandasnya.

Sebagai bentuk kekesalan kami sambungnya, pernyataan ini turut ditegaskan dengan menandatangani surat bermaterai Rp.6.000 oleh sekitar 141 ribu anggota Tim Relawan Aceh (TRA). Karena KPA telah membohongi Les MoU dengan mengatakan kepada Pemerintah Aceh, agar tidak memberikan anggaran kepadanya (Les MoU,red).

Kendati begitu, misi lembaga ini tetap akan terus berlanjut walaupun tanpa mendapat dukungan dari pemerintah ataupun KPA. "Les MoU lahir dan dari masyarakat Aceh, dan kami akan tetap berjuang," tandasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]