Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reklamasi Pantai
Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus Artinya Membiarkan Negara Dalam Negara
2017-11-09 15:17:14

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto: Kresno/Andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai jika proses reklamasi pembangunan Teluk Jakarta terus dilanjutkan, maka hal ini berarti membiarkan proses berdirinya negara dalam negara. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria di Jakarta, baru-baru ini.

"Tidak boleh ada negara di dalam negara. Oleh karena itu reklamasi harus dihentikan," ujar Hermanto.

Dijelaskannya, bahkan Presiden Joko Widodo pun sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi Teluk Jakarta, baik ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta maupun saat ia sudah menjadi Presiden.

"Presiden tidak pernah mengeluarkan ijin, artinya negara Indonesia tidak mengijinkan adanya reklamasi tersebut. Jadi kalau pengembang masih terus melakukan reklamasi, berarti ia merasa pulau reklamasi yang dibuatnya adalah miliknya alias negara tersendiri yang tidak terikat dengan aturan negara Indonesia," papar Hermanto.

Karena merasa miliknya itulah, tambah Politisi dari Fraksi PKS ini, maka publik tidak bisa mengakses. Bahkan, ada penjaga pantainya.

"Jangankan mendarat ke pulau, baru mendekat saja publik sudah diusir oleh sang penjaga pantai. Sudah benar-benar mirip negara tersendiri,' ucapnya.

Ia berharap, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih harus mampu merealisasikan janji kampanyenya menghentikan reklamasi.

"Sementara, untuk yang sudah terlanjur selesai direklamasi, menurut saya negara harus menyitanya. Lalu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat," tutupnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]