Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Penyerangan
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
Wednesday 09 Jan 2013 15:04:34

Persidangan terdakwa kasus penyerangan rumah duka RSPAD dengan terdakwa Rain Pianturi, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Rabu (9/1), menyidangkan salah satu terdakwa kasus penyerangan rumah duka RSPAD dengan terdakwa Rain Pianturi.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer, karena melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.

Akibat dari kejadian itu 2 orang korban meninggal yaitu Seteany dan Rikey Tutupoi dengan luka pada dahi, leher dan wajah, akibat kekerasan benda tajam sesuai hasil dari visum dari dokter.

Dan tiga korban lainnya yang mengakibatkan dari perbuatan rekan terdakwa mengalami 3 korban luka-luka yaitu Erol, Jefri Kahirullah, dan Yopy Jhonthan.

Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa benar berada di lokasi kejadian dan berjarak 20 meter, namun terdakwa tidak ikut secara bersama-sama melakukan kekerasan, dan terdakwa sempat mengatakan, "jangan -jangan, sesama orang Ambon jangan berkelahi," katanya. Kemudian selanjutnya terdakwa pergi keluar meninggalkan TKP.

"Unsur-unsur kekerasan, dan bersama-bersama melakukan kekerasan tidak terpenuhi," ujar Hakim Purnomo SH.

Selanjutnya, menimbang bahwa akibat adanya telepon terdakwa kepada rekan-rekan korban untuk menyuruh datang ke lokasi, dan terdakwa membantah memerintahkan dan menyuruh membawa senjata tajam, namun bantahan tidak didukung oleh saksi-saksi dan bukti.

Unsur menyuruh dan memerintahkan, membantu dengan terangan-terangan, akibat perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 55.

Terdakwa terbukti membantu dalam tindak kekerasan, dan terang-terangan mengakibatkan orang mati dan luka.

"Dengan ini Majelis Hakim menjatuhi putusan penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan dipotong masa tahanan," ujar Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan menimbulkan keresahan, dan membuat orang meninggal dunia, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan berlaku sopan.

Mendapat vonis 2,6 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Agam mengatakan fikir-fikir akan melaporkan pada pimpinan dahulu, masih ada waktu satu minggu jelas Jaksa asal Banda Aceh ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Penyerangan
 
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
 
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
 
Saksi Terdakwa Edo Mengatakan Disiksa Polisi Saat di Penyidikan
 
8 Terdakwa Penyerang RSPAD Disidang di PN Jakarta Pusat
 
Tersangka Penyerangan di RSPAD Bertambah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]