Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
Rekam Aksi Beringas Brimob Saat demo, Wartawan CNN Dianiaya
2019-05-22 13:05:35

Budi Tanjung Wartawan Korban kekerasan oleh aparat keamanan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Wartawan CNN TV Budi Tanjung menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum Brimob saat meliput aksi pembubaran massa di Jalan Wahid Hasyim Tanah Abang Jakarta Pusat.

Penganiaayaan tersebut terjadi setelah sebelumnya Budi merekam aksi tindakan pemukulan terhadap seorang warga atau pendemo yang ditangkap.

“Saat melakukan perekaman hape milik Budi langsung dirampas oleh beberapa oknum brimob,” kata Aziz rekan kerja Budi, Rabu (22/5).

Aziz menjelaskan tak hanya perampasan terhadap handphone milik Budi, oknum brimob tersebut juga sempat melakukan beberapa kali pemukulan.

“Meski sudah mengatakan jika dirinya adalah wartawan, beberapa oknum tetap melakukan oemukulan,” tegasnya.

Atas penganiayaan tersebut rencananya Budi akan melaporkan hal ini ke kepolisian. “Nanti akan kami laporkan,” tutup Aziz.

Diketahui hingga saat ini Polisi masih berusaha membubarkan warga yang berada di sekitar Tanah Abang. Bentrok pun tak terhindarkan, polisi berulang kali menembakan gas air mata lalu dibalas dengan serangan petasan.(swamedium/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]