Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
2024-12-20 00:19:18

Tersangka R (21) saat memukul korban dengan palu besi 5 kg, reka ulang adengan ke 18.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rekonstruksi (Reka ulang) kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka R (21) sehingga menyebabkan rekannya bernama H (25) meninggal dunia akibat dihanta dengan palu besi seberat 5 kilogram.

Dalam Reka ulang tersebut, tersangka R memperagakan 18 adegan

Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis (19/12). Sekitar pukul 10.15 Wita.

Proses rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisianHal. Hal tersebut untuk menghindari amukan masa terhadap tersangka.

Hadir dalam proses reka ulang yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Hery, bersama Tim Reka Ulang, Kejaksaan Negeri Samarinda di wakili Jaksa Cendy Wulandari, SH selaku Penuntut Umum, Penasihat Hukum Laura Azani, SH dan Tomy Gultom, SH dan Alistina, SH dari Kantor Hukum Laura & Parters selaku Kuasa Hukum Korban, serta Tersangka di dampingi Apriliansyah, dkk selaku Kuasa Hukum.

Adegan itu dimulai dari tersangka yang datang kemudian berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung dengan pelaku yang sedang memperbaiki mobil langsung bangun jalan ke belakang dan mengambil palu seberat 5 kilograng langsung memukul ke kepala bagian kiri korban langsung terkapar di ranah sebagaimana adegan ke 18 dalam reka ulang peristiwa

Setelah melakukan pemukulan dengan palu dan korban jatuh terkapar terlihat adegan pelaku terdiam dengwn kedua tangannya memegang kepala."Apakah pelaku menyesal atas apa yang dulakukan atau terkejut dengan peristiwa tersebut?,".

Penasihat hukum korban Laura Azani, SH mengatakan bahwa dari rekontruksi tadi kita lihat bahwa dimana adengan juga sebelum pelaku memutar keliling mobil lalu mengambil palu besi dan langsung memukul korban dan langsung terkapar.

"Dari adengan tersebut pelaku tidak spontan, pelaku putar ke belakang mencari sesuatu sehingga tidak adil pelaku dijerat Pasal 338 KUHP seharusnya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KHUP yang mana harus di hukum lebih berat," ujar Laura Azani, SH.

Hal yang sama dikatakan Tomy Gultom, SH juga menambahkan bahwa dari reka ulang ini kita liat tidak spontan pelaku melakukan hal itu, jadi kita minta kepada pihak penegak hukum kepolisian dan kejaksaan memberikan hukuman yang lebih berat. Apa lagi istinya korvan dalam hal ini hamil tua jadi agar hak-haknya dapat dipenuhi, harapnya.

"Sambil pidana berjalan nanti kita akan upayakan restetusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) supaya si istri korban yang sedang hamil mendaptkan haknya untuk biyaya melahirlan dan pasca melahirkan dan juga saat melahirkan anaknya, sampai bersekolah karena anak tersebut telah kehilangan sosok ayah yang juga sebagai tulang punggung keluaraga," tegas Laura Azani.

Kapolsek Sungai Pinang Akp Aksarudin Adam, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hery mengatakan proses rekontruksi disaksikan langsung oleh jaksa penuntut Umum, keluarga korban, PH korban serta ph terdakwa dan berjalan dengan aman dan lancar

Proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana untuk memperjelas perbuatan tersangka agar jelas terang melakukan apa dan saksinya siapa agar JPU mempunyai gamvaran peristiwa yang sebenarnya, terang Ipda Hery.

Reka sendiri tidak dilakukan di TKP karena terkait dengan keamanan, keselamatan baik dari tersangka sendiri maupun reka ulang, tegas Ipda Hery.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]