Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
E-Commerce S
Regulasi E-Commerce Sangat Dibutuhkan
2021-09-04 12:02:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem perdagangan dan transaksi lewat E-Commerce sudah eksis di tengah masyarakat. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai keberadaan regulasinya berupa undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, agar masyarakat terlindungi.

Hafisz mendesak DPR dan pemerintah merumuskan regulasi khusus E-Commerce untuk mengatur transaksi keuangan dan perdagangan. "UU khusus E-Commerce harus jadi perisai negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktik curang pada platform digital. Asas kesetaraan harus dibangun," tegasnya dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (2/9).

Bangsa ini, lanjut Hafisz, tidak boleh tunduk pada aturan main para aksasa E-Commerce. Apalagi Indonesia tidak menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal. Kelak, dengan bila sudah ada UU E-Commerce praktik monopoli harga bisa dicegah, bahkan bisa diberikan sanksi tegas. "Jika terjadi predatory pricing bisa dipidana jika sudah ada UU yang mengaturnya," tandas Hafisz.

Bila tidak ada aturan pidana dan perdatanya, menurut legislator dapil Sumatera Selatan I ini, negara bisa banyak dirugikan. "Kalau rakyat dirugikan, sebetulnya negera juga yang dirugikan, karena kehilangan kesempatan mendapat pemasukan," tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait E-Commerce S
 
Regulasi E-Commerce Sangat Dibutuhkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]