Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
BUMN
Refly Harun: Komisaris BUMN Yang Ikut Kampanye Ancaman Hukumannya 2 Tahun
2020-04-28 17:19:51

Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, Pakar hukum tata negara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku geram lantaran masih banyaknya komisaris-komisaris yang ada di perusahaan milik BUMN ikut dan terlibat kampanye bahkan mendukung petahana pada Pilpres 2019.

"Saya termasuk yang mengkritik Komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent," kata Refly dalam channel Youtube miliknya, Selasa (28/4).

"Kenapa? Bukan saya gak suka pemerintah, tidak. Saya hanya ingin menegakan aturan dan konstitusi dan UU," katanya menambahkan.

Refly mengatakan, bahwa dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu dalam pasal 280 secara jelas dan sangat gamblang bahwa menyatakan bahwa tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD.

"Bahkan dikatakan mereka yang terlibat kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta," jelasnya.

Dengan alasan itulah, Refly saat masih menjabat sebagai komisaris tak mau mengikuti langkah para kkomisaris lainnya yang ikut-ikutan dalam mendukung pasangan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 yang lalu.

"Kita tahu banyak pengurus BUMN yang ikut kampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan," pungkas Refly.(ia/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]