Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
BUMN
Refly Harun: Komisaris BUMN Yang Ikut Kampanye Ancaman Hukumannya 2 Tahun
2020-04-28 17:19:51

Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, Pakar hukum tata negara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku geram lantaran masih banyaknya komisaris-komisaris yang ada di perusahaan milik BUMN ikut dan terlibat kampanye bahkan mendukung petahana pada Pilpres 2019.

"Saya termasuk yang mengkritik Komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent," kata Refly dalam channel Youtube miliknya, Selasa (28/4).

"Kenapa? Bukan saya gak suka pemerintah, tidak. Saya hanya ingin menegakan aturan dan konstitusi dan UU," katanya menambahkan.

Refly mengatakan, bahwa dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu dalam pasal 280 secara jelas dan sangat gamblang bahwa menyatakan bahwa tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD.

"Bahkan dikatakan mereka yang terlibat kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta," jelasnya.

Dengan alasan itulah, Refly saat masih menjabat sebagai komisaris tak mau mengikuti langkah para kkomisaris lainnya yang ikut-ikutan dalam mendukung pasangan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 yang lalu.

"Kita tahu banyak pengurus BUMN yang ikut kampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan," pungkas Refly.(ia/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]