Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ormas
Refly Harun: Isi Perppu Yang Disetujui Menjadi UU Ormas Sangat Berbahaya
2017-11-08 05:25:45

JAKARTA, Berita HUKUM - DPR telah menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun keberadaan Perppu yang sudah disetujui menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan Ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU itu.

"Tentu kita menghormati Perppu Ormas sudah disetujui DPR menjadi UU. Namun sejak awal secara pribadi saya menolak Perppu Ormas ini. Kalau kita lihat secara jernih isi Perppu, kita akan tahu betapa bahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak anti-demokrasi," kata Refly Harun dalam diskusi dengan tema "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Press Room, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/11). Turut berbicara dalam diskusi ini Ketua Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong. Diskusi ini merupakan kerjasama Koordinator Wartawan Parlemen dan Biro Humas MPR.

Refly sebagai ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.mengungkapkan tiga hal penting dalam Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi UU ini. Pertama, Perppu menghilangkan prosedur hukum. Kedua, memberi tambahan definisi tentang bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila bukan hanya komunisme, leninisme, marxisme, tetapi juga paham lain. Ketiga, Perppu Ormas menjatuhkan hukuman yang berat dan cenderung tidak masuk akal.

"Melihat Perppu ini bukan sekadar untuk membubarkan HTI saja. Tetapi banyak dalil yang digunakan untuk membubarkan Ormas," kata Refly. Dia memberi contoh menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, mengumpulkan dana untuk partai politik, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, dan masih banyak aturan lainnya. Dengan melanggar aturan itu, pemerintah bisa langsung membubarkan Ormas.

Menurut Refly, jika UU Ormas itu di tangan pemerintah yang kuat dan otoriter maka bisa menjadi ancaman. "Sekarang ini masih ada pers yang kuat, oposisi, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, pada periode pemerintahan berikutnya lebih kuat dan otoriter. Karena itu jangan memberi cek kosong kepada pemerintah," katanya.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN MPR Ali Taher Parasong menolak Perppu Ormas karena tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum. Di mata Ali Taher, tidak ada fenomena kegentingan yang memaksa, Kegentingan saat ini adalah korupsi dan narkoba.

"Saya menduga lahirnya Perppu ini karena pemerintah melihat masyarakat sangat kuat. Masyarakat kuat karena terjadi krisis kepercayaan di masyarakat. Pertama pertumbuhan ekonomi tidak membawa kesejahteraan. Kedua penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas," jelasnya.

"Kehadiran UU Ormas bisa membelenggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pandangan, pendapat dan kritik sosial," imbuh Ali Taher.

Dalam persoalan Ormas, Ali Taher menyebutkan tiga persyaratan yaitu adanya pengakuan negara, jaminan, dan perlindungan terhadap Ormas. Negara harus memberi pengakuan, jaminan, dan perlindungan. Karena itu, sebelum membubarkan Ormas, negara melakukan pembinaan, edukasi, dan pendekatan persuasif kepada Ormas.

"Bukan tanpa peringatan satu, dua, dan tiga, melakukan pemanggilan Ormas untuk pendekatan persuasif dan pembinaan, tiba-tiba seperti dijatuhkan bom (dibubarkan). Kita tolak karena tidak ada tiga persyaratan itu," ucapnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]