Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PHPU
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
2024-04-05 05:59:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, mengaku bahagia dengan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/4).

Kebahagiaan itu, kata Refly, karena ahli yang dihadirkan oleh para pihak terkait, Prabowo-Gibran, mendalilkan bahwa MK hanya memiliki kewenangan dalam hasil perhitungan suara saja.

"Jadi kawan-kawan semua, hari ini saya bahagia lagi ya, disodorkan oleh paslon 02, 6 ahli rontok semua, terutama ahli 1, ahli 2, ahli 3, ahli 4, dan ahli 5 juga sebenarnya. Karena semua ahli ini mendalilkan bahwa MK itu hanya hitung-hitungan kan begitu ya," kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

Semua ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran, kata Refly, mengatakan hal yang sama bahwa MK hanya bisa menyelesaikan permasalahan hasil perhitungan suara. Menurutnya, hal itu sudah ditolak melalui pernyataan hakim MK.

"Apa yang bisa teman-teman lihat? Itu sudah tertolak, tertolak oleh pernyataan hakim MK sendiri di persidangan ya, Prof Saldi mengatakan coba lihat itu, itu kualitatif apa kuantitatif? Kualitatif, selesai sudah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa ahli yang dibawa oleh kubu 02 lucu.

"Mari kita lihat ahli, teman-teman coba lihat deh. Ahli pertama sampai keempat lucu-lucu ahlinya lucu-lucu loh," kata Bambang.

Bambang pun mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh ahli-ahli dari pihak terkait memberikan keuntungan kepada pihaknya karena dinilai membenarkan dalil yang diajukan pihaknya.

"Kalau saya geleng-gelengnya dari tadi itu, gila nih keren banget nih keren [ahli 02], keren bagi kepentingan kita. Saya mau berhenti sampai di situ," tandas dia.(Kumparan/bh/sya)


 
Berita Terkait PHPU
 
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
 
Putusan Akhir Dapil Manado 3 Pasca Hitung Ulang: Partai Demokrat Raih Suara Terbanyak
 
MK Rampungkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014
 
Sidang Kaltim: Saksi Gerindra dan Demokrat Jelaskan Adanya Kecurangan Pemilu
 
Sidang PHPU Provinsi Gorontalo, Para Saksi Menerima C-1 yang Berbeda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]