Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sengketa
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
Thursday 25 Jul 2013 05:08:46

Melia Handoko Bersama Keponakan dan Keluarganya Laporkan Balik Kakak Kandungnya Ke SPK Polda Metro Jaya (Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang wanita pengusahan restoran Melia Handoko menjadi korban dari penyerobotan rumah, berikut lahan dan isinya yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 99, Menteng, Jakarta Pusat.

Dimana Melia sebelumnya di tahun 2007 telah membeli rumah mewah tersebut seharga hampir sebesar Rp 10 miliar, kepada Chenny Kolondam, yang tidak lain adalah kakak kandung dari korban.

Semenjak dibeli dan setelah akta jual beli selesai disepakati, disaksikan Notaris dan saksi-saksi serta pembayaran dilunasi, namun Henny Kolodam menolak mengosongkan rumah tersebut, dan membantah telah menjual rumah mewah peningalan suaminya kepada adiknya Melia Handoko.

Bahkan, Henny yang lebih dahulu melaporkan Melia Handoko ke Polda Metro Jaya, dengan pasal pemalsuan tanda tanganya dalam akte jual beli 263 KUHP, namun dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya tidak dapat menemukan unsur pidananya, dan penyidik Polda Metro Jaya telah berpindah berkas penyidikanya. Selanjutnya dalam kasus ini secara tiba-tiba sudah di tangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Unit Harada.

"Tiba-tiba saja laporan kakak saya di Polda Metro yang seharusnya sudah akan di SP3 kan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, mengapa bisa di tarik ke Mabes Polri, dan berkasnyapun bisa langsung P21," ujar Melia Handoko kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Karena merasa terpojok dan dirugikan oleh kakaknya, Melia Handoko kemudian balik melaporkan kasus ini ke Polda Mentro Jaya dengan No LP/2539/VII/2013/PMJ/Dit. Reskrimum dengan terlapor balik kakak Chenny Kolondom, dengan pasal penyerobotan hak milik atas tanah dan bangunan yang sudah resmi dimiliki Melia, berdasarkan bukti-bukti (SHM) dari BPN, dan sudah selama 5 tahun Melia pembayar PBB rumah tersebut.

"Saya sudah bolak balik ke Polda untuk melaporkan pencemaran nama baik saya, dan juga peyerobotan tanah dan bangunan saya, yang ditempati oleh Chenny Kolondom," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/07).

Selain saling lapor di Polisi, kedua kakak beradik kandung ini, juga sedang berpekara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kamis (25/7) hari ini akan digelar persidangan gugatan Melia secara perdata, terhadap kakaknya dengan mengagendakan mendengarkan keterangan Saksi.

Melia, terlihat sangat kecewa dengan perbuatan dari Kakak kandungnya, Henny.

"Ya besok jam 09.00 WIB, kita mulai sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari notaris," jelas Melia.

Saya tidak tahu alasan apa lagi yang akan dikatakanya, yang jelas ini semua syah, sudah saya beli dari dia, barang bukti sudah ada surat-suratnya," terang Melia kembali sambil menunjukan surat-suratnya.

Dalam kasus ini Melia telah mengugat pihak lain,yakni Sabar Koembino (pemilik lama rumah), Chenny Kolondam (kakak kandung), AA Mandey (pendeta), Rose Takarima.(PPAT).(bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa
 
Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
 
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
 
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
 
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
 
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]