Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Razia Preman dan Miras: Kapolres Bandung, 'Membahayakan, Tembak di Tempat'
Tuesday 23 Apr 2013 04:19:33

Ilustrasi, Pemusnahan Miras oleh Kepolisian.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Kepolisian Resort (Polres) Bandung akan melakukan razia preman dan minuman keras di wilayah hukumnya. Hal itu ditegaskan Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kemas Ahmad Yamin di Soreang, Minggu (21/4).

Kapolres memastikan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap preman dan penjual miras yang tidak kooperatif. Bahkan, katanya, jika tindakan preman dan penjual miras sudah membahayakan anggotanya, tembak di tempat bukan tidak mungkin bakal dilakukan.

“Kalau para preman dan penjual miras koperatif saat dirazia, petugas pun akan sopan. Namun, jika tidak kooperatif dan cenderung melakukan tindakan yang membahayakan polisi, maka tembak di tempat bisa dilakukan,” tandasnya.

“Tentunya kita segera menjabarkan kebijakan pimpinan. Kita sudah mengawali dengan melakukan razia di wilayah Polsek Cileunyii. Ke depan semua polsek akan melakukan razia yang sama,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, sebelum razia dilaksanakan, jajarannya akan melakukan pemetaan terlebih dulu. Ia juga memastikan, razia akan dilakukan secara dadakan setelah pemetaan selesai dilakukan.
“Kita akan razia apa yang terlihat dan dadakan. Meski dadakan, dalam pelaksanannya sangat terkoordinasi. Maksudnya agar dalam pelaksanannya tidak diketahui warga. Tapi masyarakat bisa merasakannya,” tandasnya.

Dikatakannya, sejauh ini Polres Bandung sudah memiliki titik rawan premanisme dan miras. Namun dalam pelaksanaan razia, akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Sebab yang terkena razia, mungkin seperti gelandangan pengemis dan sebagainya. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, tindakan premanisme di Kabupaten Bandung tidak begitu menonjol jika dibandingkan daerah lain. Namun, lanjut dia, tindakan premanisme lebih bergerak secara berkelompok dan sering melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Biasanya mereka digerakkan oleh kelompok preman kambuhan. Dari beberapa kasus yang berhasil dibongkar, ternyata preman kambuhan yang menggerakkannya,” paparnya.

Bantuan masyarakat

Untuk merazia preman dan miras, Kapolres meminta peran aktif masyarakat. Ia berharap, masyarakat memberikan laporan jika menemukan ada tindakan premanisme atau warga yang menjual miras tanpa izin.

Menurutnya, aparat kepolisian terus bergerak mencari informasi dan melakukan razia. “Namun kecepatan laporan dari masyarakat akan mempercepat lagi kinerja polisi,” tandasnya
Masyarakat pun jangan takut melapor ke polisi jika menemui masalah premanisme dan miras. Laporan bisa dilakukan melalui media online seperti Twitter, Facebook maupun Call Center 110.

“Bagi masyarakat yang melaporkan masalah tersebut, polisi akan menjamin memberikan perlindungan asalkan bukan SMS kaleng,” jelasnya.(dhp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]