Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Lalin
Razia Helm, Satlantas Polres Langsa 'Kangkangi' Perintah Dirlantas Polda Aceh
Sunday 26 Oct 2014 14:32:07

Satlantas Polres Langsa sedang Razia Lalin (Lalu Lintas) yang tidak memakai kaca spion dua, tidak membawa STNK, tidak ada SIM, tidak memasang plat depan belakang, masa berlaku pajak habis di teras kantor pos simpang Tiga jalan Ahmad Yani kota Langsa Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Razia helm yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Langsa, Aceh pada Sabtu malam Minggu (25/10) pukul 20:00 WIB hingga 22:00 WIB menyalahi perintah yang di keluarkan Dirlantas Polda Aceh.

Perintah razia bagi pengguna jalan yang di keluarkan Dirlantas Polda Aceh di perintahkan kepada seluruh jajaran Satlantas Polres kabupaten/kota di Aceh untuk menertibkan pengguna helm yang tidak bersandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan yang di boncengnya, serta tidak dibenarkan mencari kesalahan lain. Perintah Dirlantas Polda Aceh juga di rilis salah satu koran harian terbitan lokal (Serambi Indonesia) dua hari lalu.

Amatan pewarta BeritaHUKUM saat di gelarnya Razia tersebut pada Sabtu malam Minggu (25/10) di lampu merah simpang tiga Kantor Pos, Satlantas Polres Langsa jelas 'mengangkangi' Instruksi dan perintah Dirlantas Polda Aceh yang melarang mencari kesalahan lain, selain Razia Helm.

Pada Saat razia dalam dua hari razia di perkirakan ribuan surat tilang telah di keluarkan satlantas Polres Langsa bagi pengendara sepeda motor. Namun sangat di sayangkan perintah tetap perintah tapi pelaksanaan di lapangan sangat jauh dari instruksi, di sini jelas terlihat peraturan di buat untuk di langgar, bukan untuk di jalankan khususnya di jajaran Polres Langsa.

Anehnya bagi yang sudah mengambil surat Tilang pengendara sepeda motor walau tidak menggunakan Helm di biarkan meninggalkan lokasi razia setelah menunjukkan surat tilang kepada petugas polisi yang menjaga pintu gerbang kantor pos tempat di kumpulnya hasil razia.

Kasat Lantas Polres Langsa IPTU. T. Diah F saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai razia menyebutkan, razia ini kita lakukan atas perintah Wadir lantas Polda Aceh, hal itu juga telah di muat di harian Serambi Indonesia beberapa hari yang lalu, 'ujarnya.

Saat di tanya terkait tilang yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Langsa yang di sinyalir mengangkangi perintah Dirlantas Polda Aceh Iptu. T. Diah F menyebutkan, "soal tilang yang dilakukan saat ini, itu perintah dari pak Kapolres, kita di perintah pak kapolres untuk menilang," sebutnya.

Saat ditanya, kenapa para pengendara yang tidak memakai helm asal sudah mengambil surat tilang di biarkan untuk kembali mengendara sepeda motor dengan tidak memakai helm?, Iptu. T. Diah F berdalih, "saya tidak melihat itu, saya sudah perintahkan anggota saya agar jangan di lepas dulu sebelum ada helmnya, anggota kami di bohongi," pungkasnya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]