Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tahun Baru
Rayakan Tahun Baru, Dilarang Konvoi Mobil Bak Terbuka
Monday 26 Dec 2011 20:05:22

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk menjaga ketertiban dan situasi kondusif saat perayaan malam pergantian tahun di ibu kota, Polda Metro Jaya melarang Jakarta dan sekitarnya melakukan konvoi menggunakan kendaraan bak terbuka. Jika aturan ini tak dipenuhi, petugas akan memberlakukan sanksi tilang bagi siapa pun yang melanggarnya.

Imbauan ini dikluarkan, karena selama ini konvoi yang dilakukan warga, terutama menggunakan kendaraan bak terbuka, kerap membuat kemacetan serta membahayakan keselamatan. Pengguna kendaraan yang berkonvoi, juga kerap melanggar peraturan lalu lintas seperti, penggunaan mobil bak terbuka untuk penumpang, melebihi kapasitas muatan ataupun para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Sanksinya tilang. Kami sudah jauh-jauh hari memberitahukan hal ini. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat juga akan akan kami tilang," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dwi Sigit Nurmantyas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12).

Meski demikian, diungkapkan Sigit, adanya larangan ini bukan berarti warga Jakarta tidak boleh berpergian merayakan tahun baru. Namun, hal bertujuan agar pergantian tahun baru dapat berjalan aman dan tertib. "Kami tidak melarang warga untuk berpergian. Silahkan berpergian, tapi tetap harus tertib berlalu lintas," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan terhadap pemilik truk untuk tidak menyewakan armadanya untuk konvoi atau arak-arakan saat malam tahun baru nanti. Sosialisasi ke pangkalan-pangkalan truk yang ada di seluruh Jakarta seperti pangkalan truk di Penjernihan, Kramatjati dan Kalibata telah dilakukan sejak 9 Desember lalu.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2011 yang bertujuan memberikan imbauan kepada pemilik truk agar armadanya tidak disewakan untuk mengangkut orang, terutama untuk arak-arakan saat malam tahun baru nanti. Sejauh ini, setidaknya kami sudah menyosialisasikan hal ini di 12 pangkalan truk di Jakarta," ungkap Sigit.

Selain itu, untuk mencegah kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun, pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup arus lalu lintas yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Jasa Marga untuk menutup pintu tol Semanggi 1 dan Ancol, jika diperlukan.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Tahun Baru
 
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
 
Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
 
Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
 
Optimis Jalani Hidup Bersama
 
11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]