Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI
Ray Rangkuti: Pencegahan Terorisme Itu Kerja Sipil, Bukan TNI!
2020-11-19 09:49:53

Pengamat Politik Ray Rangkuti.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mempertanyakan isi dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Sebab, ia menilai kewenangan TNI dalam draf regulasi itu terlalu luas.

Seperti dilibatkannya TNI dalam pencegahan aksi terorisme.

"Di TNI banyak sekali organ-organnya. Yang mau dipakai satuan yang mana? Apalagi sampai di (Rancangan) Perpres ini kewenangannya terlalu luas sampai dengan pencegahan," ujar Ray dalam webinar 'TNI dan Terorisme: Menguji Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme', yang digelar Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina, Rabu (18/11).

Menurut Ray, tak tepat jika TNI diikutsertakan dalam pencegahan tindak terorisme. Sebab bukan merupakan keahliannya.

"Kalau pencegahan itu jelas kerja sipil bukan TNI, kalau TNI ya lumpuhkan. Sementara khas sipil ya dialog dan persuasif," tuturnya.

Ray memandang, pelibatan TNI dalam menangani terorisme merupakan upaya sipilisasi militer oleh pemerintah.

Seperti yang pernah dilakukan di zaman Orde Baru (Orba), atau masa Presiden Soeharto berkuasa.

"Pelibatan TNI dalam tangani terorisme, menurut saya adalah sipilisasi TNI, yakni upaya menarik kembali TNI ke ranah dan aktivitivitas sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Sipilisasi ini, dinilai Ray berpotensi menimbulkan tumpang-tindih tugas dan kewenangan antara TNI-Polri.

Terlebih, dalam Rancangan Perpres tak dijelaskan secara rinci tata-cara serta tolak ukur pelibatan militer dalam menangani teroris.

"Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme yang jadi pertanyaan kita mekanisme dan skalanya seperti apa? Pertanggungjawabannya apa?" tandas Ray.(bh/mos)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]