Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
NTT
Rawan Pangan Mulai Landa NTT
Wednesday 14 Sep 2011 00:56:23

Ilustrasi daerah kekeringan (Foto: Istimewa)
KUPANG (BeritaHUKUM.com) – Warga di sembilan Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi risiko rawan pangan dalam dua bulan mendatang karena kekeringan, menurut pejabat setempat. "Gagal panen terjadi karena ancaman Hama namun terutama karena Kekeringan," kata Nico Bala Nuhan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) di Kupang, NTT, Selasa (13/9).

Penduduk di sembilan Kabupaten yang berisiko rawan pangan ini berjumlah sekitar 100.000. "Analisa kita adalah risiko rawan pangan, dan dalam dua bulan ke depan harus ada intervensi, antara lain pemanfaatan lahan di di daerah aliran sungai," kata Nico.

Ia menambahklan, untuk saat ini risiko dapat diatasi karena masih ada persediaan pangan lain, terutama ubi-ubian. "Selain itu juga ada pembagian beras dalam bentuk Padat Karya Pertanian. Mereka diberi kesempatan mengolah lahan di kawasan yang masih ada air dan mereka diberi bantuan Beras. Jadi bantuan Beras itu tidak gratis," tambahnya.

Ditanya tentang upaya menangani risiko rawan pangan dalam jangka panjang, Nico mengatakan pemerintah setempat telah mengupayakan variasi tanaman. "Kita tidak fokus pada satu tanaman saja. Satu gagal, dicoba yang lain. Di daerah dengan tingkat kekeringan tinggi dengan hujan terbatas, jenis tanaman dialihkan yang umur panjang, seperti Jambu Mete dan Kakao," kata Nico.(bbc/irw)


 
Berita Terkait NTT
 
Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango di Tahan
 
KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat Provinsi NTT Tersangka Dana PLS
 
Stand NTT Menampilkan Rumah Adat Lamaholot dan Jangung Titi jadi Unggulan
 
Bayi 3 Bulan Asal NTT di Kukar Dianiaya Pamannya Hingga Patah Kaki
 
Bakti Kesehatan SBJ 2013 Layani Ribuan Pasien di NTT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]