Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Depok
Rawan Adanya Pelanggaran Dalam PPDB di Kota Depok
Sunday 28 Jul 2013 10:00:58

Koalisi LSM Depok,Sedang Orasi (Foto: Ist/kfd)
DEPOK, Berita HUKUM - Pelanggaran dalam penerimaaan peserta didik baru (PPDB) jalur akdemik khususnya di Kota Depok , hampir setiap tahun terjadi.

Ketua Koalisi LSM Pendidikan Diddy Kurniawan mengatakan ada beberapa temuan dilapangan terkait tidak terbuka nya pihak sekolah dalam memberikan data siswa miskin maupun kuota reguler.

Didy Kurniawan dalam beberapa sweeping yang dilakukannya terhadap sekolah di Kota Depok menyampaikan bahwa, SMA 8 yang terletak di Cilodong tidak mau memberikan data data tersebut.

"Dasar kami adalah Undang undang nomor 14 Tahun 2003 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana masyarakat berhak mendapatkan informasi secara transparan, namun kami kecewa di SMA 8, sekolah itu menolak," ujar Kurniawan sebagaimana dilansir KFD, Jumat (26 /7 ).

Dia juga mengungkapkan telah mengirimkan surat edaran, yang meminta agar seluruh panitia PPDB 2013 di Kota Depok harus mengumumkan secara transparan dimedia cetak lokal, siapa yang diterima disekolah sekolah Negeri beserta dicantumkannya besarnya Nem .

" 3 x 24 Jam kami telah memberikan waktu kepada seluruh sekolah Negeri, tentang SMA 8 kami tidak main -main akan segera memproses masalah ini," kata Kurniawan dengan nada tinggi.

Sementara, pihak SMA 8 membenarkan telah didatangi Koalisi LSM Pendidikan."Kami tidak berani memberikan data apapun," kata salah satu guru di SMA 8.(kfc/bhc/rat)


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]