Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia Lalin
Ratusan Sopir Angkot Kembali Terjaring Razia
Wednesday 07 Dec 2011 18:54:36

Petugas Diskub saat melakukan operasi penertiban angkutan umum (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta makin gencar melakukan operasi penertiban terhadap sopir angkutan kota (angkot). Dalam razia kali ini, petugas berhasil menjaring serta menilang 138 sopir, karena tidak menggunakan seragam serta tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA).

Banyaknya sopir Angkor yang terkena razia itu, memperlihatkan tidak menimbulkan efek jera bagi sopir. "Untuk hari ini, kai berhasil menilang 138 sopir. Memang belum terlihat efek jera yang siginifikan. Tapi di lapangan, para sopir sudah mulai memperlihatkan kepatuhan,” kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut dia, razia ini dilakukan di sejumlah terminal yang tersebar di Jakarta. Rinciannya, 35 sopir ditilang di Terminal Pulogadung, 28 sopir ditilang di Terminal Kampung Rambutan, 18 sopir di Terminal Grogol, 24 sopir di Terminal Pasar Minggu dan 33 sopir di Terminal Tanjungpriok. "Kami berharap penertiban ini dapat meningkatkan disiplin para sopir," katanya.

Selama lima hari razia, jelas dia, Dishub telah menindak 766 sopir. Mereka rata-rata tidak menggunakan seragam, KPP dan KPA. Hingga akhir Desember 2011 ini, Dishub hanya memberikan sanksi tilang kepada sopir yang tidak memiliki kelengkapan. Pada Januari mendatang, sanksi akan ditingkatkan dengan pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]