Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Indosat
Ratusan Pekerja Indosat Kepung Tipikor dan Ombudsman
Monday 14 Jan 2013 10:53:15

Yoan Hardi, Presiden serikat pekerja Indosat (kiri) saat ditanyai para wartawan di depan gedung Tipikor, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan karyawan Indosat mengepung gedung pengadilan tindak pidana korupsi dan Ombudsman jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/1) pagi. Aksi unjukrasa yang diikuti sekitar 300 karyawan Indosat ini menyangkut kasus polemik hukum dan perundangan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Indosat dan IM2. Jika aksinya kali ini tidak indahkan, maka para pekerja ini mengancam akan melakukan aksi yang lebih dahsyat lagi.

Yoan Hardi, Presiden serikat pekerja Indosat mengatakan, demo karyawan Indosat dan IM2 ini sabagai tindakan prihatin dengan penegakkan hukum. Menurutnya, Indosat dan IM2 tidak pernah melakukan korupsi. "Kenapa sekarang masih diungkit. Menurut kita, ini tindakan penzholiman. Ini baru permulaan baru 300 orang, kalo ini tidak didengar, maka kami akan lebih banyak lagi," katanya saat dimintai keterangan di depan pengadilan Tipikor.

Menurutnya, seluruh karyawan Indosat merasakan ketidaknyamanan akibat tidak adanya hukum di Indonesia khususnya menyangkut telekomunikasi. Padahal telekomunikasi ini akan sangat mempengaruhi iklim investasi dan akan mengganggu pembangunan ekonomi Indonesia. "Selanjutnya kami akan meminta kebijakan dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono), kenapa tidak ada tanggapan positif dari pemerintah. Kami tidak melanggar undang-undang," tegasnya.

Berikut tuntutan karyawan Indosat dan IM2, pertama menghimbau kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, bahwasanya telekomunikasi adalah sarana yang menjadi kebutuhan pokok menuju Indonesia yang tumbuh dan berkembang. Sehingga diperlukan kesadaran oleh semua pihak bahwa terganggunya dunia telekomunikasi akan berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama di bidang pendidikan, budaya, sosial, ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan.

Kedua, menghimbau kepada semua pihak yang berpolemik untuk menghentikan segala bentuk pemaksaan kehendak dan arogansi instansi demi kebaikan masyarakat luas, keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung kali ini adalah mantan petinggi di Indosat yang merupakan induk dari IM2. Tersangka tersebut berinisial JJS.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]