Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Ratusan Pegawai Lapas Klas I Cipinang Lakukan Tes Swab Antigen, Kalapas: 313 Negatif dan 1 Positif
2021-06-20 03:49:17

Tampak salah satu pegawai Lapas Klas I Cipinang sedang di tes Swab Antigen.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur mengadakan kegiatan tes usap atau Swab Antigen Covid-19 kepada Seluruh Pegawai Lapas, di halaman ruang tunggu besuk Lapas Cipinang, Jum'at (18/6).

Kegiatan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 itu dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama dari pukul 08:00 WIB - pukul 11:00 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB - pukul 15.00 WIB.

"Kita melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 khusus pegawai Lapas sehingga kita melakukan Test Swab Antigen kepada 318 pegawai," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan usai melaksanakan swab.

Tonny Nainggolan menyebut, dari hasil tes itu 313 pegawai dinyatakan negatif dan 1 pegawai dinyatakan Positif.

"Satu pegawai yang dinyatakan positif langsung diproses untuk penanganan selanjutnya yaitu Swab PCR dan kita minta agar melakukan isolasi mandiri," terang Tonny.

Dia menyampaikan guna penanganan penyebaran Covid 19 dapat diupayakan salah satu caranya dengan melakukan deteksi dini melalui Test Swab Antigen secara rutin, agar pegawai yang terpapar dapat dihindarkan dari kontak langsung dengan pegawai lainnya.

"Kegiatan berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan yang terpenting adalah mengurangi aktivitas diluar rumah/kantor. Apalagi kegiatan acara acara pesta yang sering kali kurang memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Tonny.

Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa kondisi DKI Jakarta begitu menghawatirkan dengan penularan yang sangat tinggi saat ini.

"Seluruh masyarakat saya himbau untuk selalu menjaga kesehatan, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ketat secara khusus jajaran Lapas Kelas I Cipinang," imbaunya.(rdo/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]