Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SARA
Ratusan Orang Bakar Komplek Ponpes di Sampang
Thursday 29 Dec 2011 22:27:38

Komplek pondok pesantren yang dibakar massa di Sampang, Madura (Foto: Fiqhislam.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Aksi anarkis berbau SARA terjadi di Sampang, Jawa Timur, Kamis (29/12) pagi. Ratusan orang menghancurkan komplek pesantren serta rumah yang berada di sekitarnya. Pesantren itu dituding sebagai pusat penyebaran ajaran Syiah di Madura sejak lima tahun lalu.

Ratusan petugas kepolisian Polres Sampang yang dibantu puluhan aparat Kodim Sampang terlambat datang untuk mencegah amuk massa itu. Mereka datang di kompleks pesantren asuhan Tajul Muluk, pemimpin aliran Syiah Sampang itu, setelah luluh lantah rata dengan tanah. Massa anakis ini merupakan gabungan dari beberapa desa di Kecamatan Karangpenang, Sampang, Madura.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution, aksi pembarakan ponpes itu, karena dilatarbelakangi masalah keluarga. "Awalnya dari keluarga, yaitu saudara Rois dan Rojuli, mereka ini kakak beradik. Mulanya, mereka kelompok sunni, kemudian si rois masuk ke kelompok lain, karena ada perselisihan dengan abangnya, maka dia masuk syiah," jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Saud, sebenarnya permasalahan ini sudah diselesaikan pada Minggu (25/12) lalu, dengan disaksikan Muspida setempat dan kedua kelompok tersebut sepakat untuk saling menjaga. Tapi aksi anarkis dan pembakaran pecah itu pada Kamis (29/12) pagi dan itu murni karena ada kesalahpahaman.

Saud mengakui bahwa pada saat kejadian polisi tidak ada di tempat, jarak antara kediaman kelompok tersebut dengan jalan umum berkisar satu jam perjalanan. Petugas dari Polres Sampang yang akan masuk pun sempat dihadang kelompok Sunni dengan menggunakan senjata tajam dan golok. “Petugas juga sempat kesulitan menuju lokas kejadian, karena dihadang ratusan massa,” tandasnya.

Dari Jombang, tokoh masyarakat Madura yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan perasaan keprihatinannya atas pembakaran rumah, madrasah, dan surau Islam Syiah itu. Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas atas peristiwa ini. "Aparat harus bertindak tegas. Tindakan intoleran ini, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Mengenai perbedaan keyakinan, jelas Mahfud, hal itu selayaknya diselesaikan secara hukum. Pasalnya, MK sudah menyatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penodaan Agama adalah UU yang benar, sehingga perbedaan berkeyakinan tidak boleh diadili secara sendiri-sendiri. "Jika ada perbedaan keyakinan harus diselesaikan secara hukum, tidak boleh tindakan sendiri-sendiri. Termasuk konflik antara Sunni dan Syiah," katanya.(dbs/bie/sin)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]