Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Penipuan
Ratusan Ibu-Ibu Tertipu Qubah Agen Perjalanan Umroh, Kerugian Mencapai Rp 2,3 Milyar
Monday 01 Jul 2013 15:25:39

Para Ibu Ibu calon Jamaah Umroh Samarinda, ketika mendapat penjelasan dari tersangka Dirut PT Qubah di Aula Mapolres Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan Ibu-Ibu di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mewakili sedikitnya 140 orang, yang kebanyakan ibu-ibu mendatangi Kantor Polres Samarinda dan melaporkan penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan Umroh ke tanah Suci Makkah yang ditaksir kerugian mencapai Rp 2 Milyar lebih.

Puluhan Ibu dengan beberapa orang Bapak calon Jamah Ibadah Umroh Kamis (27/6) dan Senin (1/7) mendatangi Kantor Polres Samarinda mengadukan perusahan PT. Qubah yang berkantor di Jl. Kadri Oening Samarinda, karena diduga melakukan penipuan, yang disebabkan hingga saat ini mereka tidak berangkat ke tanah Suci Makkah, pada hal kebanyakan mereka sudah mengadakan acara selamatan keberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Vebi DP Hutagalung,di konfirmasi BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Senin (1/7) mengatakan, mereka para ibu-ibu melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen perjalanan umroh sekitar 143 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 Milyar, mereka masing-masing sudah membayar berkisar Rp 15.000.000 - Rp 21.000.000, per orang, sebut Veby.

Diduga perusahan Travel melakukan modus penipuan dengan menawarkan program ibadah Umroh, yang dilakukan sejak Nopember 2012 yang lalu, tapi hingga saat ini mereka ratusan calon peserta Ibadah Umroh tak kunjung di berangkatkan, jelas vebi.

"Diduga perusahan travel melakukan modus penipuan perjalanan umroh, dengan membayar rata-rata Rp 15 juta - Rp 21 juta, namun hingga saat ini ratusan calon peserta umro belum diberangkatkan, dan kerugiaan diduga mencapai Rp 2,3 milyar rupah," ujar vebi.

Atas lasporan tersebut akhirnya Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menelusuri perusahaan tersebut dan akhirnya mengamankan pelaku yang bernama Bambang, yang yang saat itu akan berangkat keluar negeri, "Bambang saat ini di amankan di Polres," terang Veby.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa, setelah ditelusuri dari keterangan karyawan perusahan tersebut tidak memiliki izin, namun para ibu-ibu calon jamaah Umroh beberapa kali menandatangani pernyataan perjanjian keberangkatan, namun hingga saat ini mereka tak kunjung di berangkatkan.

Informasi yang dihimpun pewarta, perusahan travel perjalanan Wisata umroh PT. Qubah yang beralamat dijalan Kadrie Oening Samarinda yang merupakan kantor cabang sedang kantor pusatnya berada di Jaklarta.

Salah seorang calon peserta Umroh, ibu Maimuna mengatakan, kita sejak Nopember 2012 sudah membayar Rp 15 juta ketika itu sudah beberapa kali diminta tanda tangan perjanjian keberasngkatan, bulan Maret, April dan Mei 2013, namun tidak jelas pemberangkjatannya, saya sendiri bayar Rp 15 juta, ada yang bayar Rp 17,5 juta hingga ada yang Rp 21 juta, ujar Maimunah.

Kordinator peserta Umroh ketika dikonfirmasi pewarta di Mapolres Samarinda mengatakan, berawal dari menerima selebaran adanya perjalanan umroh dengan menyetor Rp 15 juta rupiah, ya saat itu kami setor rata rata Rp 15 juta, ada yang Rp 17,5 juta ada yang setor Rp 21 juta, saat itu di janjikan berangkat bulan Maret, namun tunda April, tunda lagi Mai 2013. Namun tidak berangkat, kita juga beberapa kali disuru tanda tangan perjanjian berangkat namun tak kunjung berangkat, yang kita laporkan unsur penipuan, ujar sumber.

"Setelah melapor ke kepolisian saya dan dua teman polisi berangkat ke Jakarta dan mendapatkan yang bersangkutan Bambang mau berangkat ke luar negeri, disitu diamankan dan dibawah ke amarinda". ujar Sumber
Kordinator Peserta.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]