Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kayu Ilegal
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
Saturday 13 Jun 2015 01:16:59

Ilustrasi. Ada 11 truck kayu gelondongan saat diamankan di Mapolres, Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh Timur dan Aceh Tamiang, Aceh terindikasi terlibat illegal logging di pedalaman kabupaten tersebut.

Menurut informasi yang berhasil di terima awak media ini dari seorang petugas Polisi Kehutanan (Polhut), yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan kepada pewarta bahwa, sekitar 400 batang kayu tanpa dokumen siap diturunkan dari tempat penebangan illegal di daerah Melidi dan Bedari, kecamatan Simpang Jernih, kabupaten Aceh Timur, Aceh.

"Gelondongan kayu ilegal itu di sebut-sebut milik Agus dan Oje, warga kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, saat ini berada di dalam sungai sudah di ikat berbentuk rakit, siap di hilirkan ke daerah Kuala Simpang, Aceh Tamiang".

Kayu-kayu tersebut berjenis Merbo, Damar, Meurante, Kruweng dan sembarang keras, dan disebutkan untuk mengeksekusi ratusan kayu ilegal tersebut membutuhkan dana puluhan juta.

"Ke semua gelondongan kayu ilegal itu berada di daerah Desa Bengkuang kecamatan Bandar Pusaka, antara perbatasan kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh timur."

Hingga berita ini di turunkan ke meja Redaksi, belum ada pihak-pihak yang bisa di konfirmasi.(bh/kar)


 
Berita Terkait Kayu Ilegal
 
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
 
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
 
Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
 
Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
 
Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]