Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Panwaslu
Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
Sunday 26 Jan 2014 23:45:13

Spanduk yang dirusak OTK.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Aceh (DPW-PNA) Aceh Utara, Minggu (26/1) telah melaporkan aksi pelanggaran Pemilu ke Panwaslu setempat.

"Ya, kita telah melaporkan kasus perusakan ratusan atribut bendera PNA yang dilakukan oleh kader Partai Aceh," kata Sekretaris DPW PNA Aceh Utara, Sofyan, kepada wartawan, Minggu (26/1).

Menurut Sofyan, ratusan lembar bendera PNA yang dipasang di sepanjang jalan di Kecamatan Samudera dan Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara diketahui telah diturunkan oleh sekelompok orang dengan mengendarai mobil yang berbalut stiker Partai Aceh saat maghrib sekira pukul 18.45 WIB.

"Saya juga melihatnya, kebetulan saat penurunan itu saya bersama bapak Irwandi Yusuf sedang melintas di jalan itu," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Sofyan, kelompok tersebut mengarah ke derah pemilihan 3 Kecamatan Meurah Mulia dengan maksud untuk merusak kantor PNA berikut membakar sejumlah atribut dan baliho partai yang berada di posko.

"Banyak saksi yang melihat aksi itu, diantaranya Yusri alias Polis, Tarmizi alias Jihat, dan sejumlah kader PA lainnya," sebutnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE melalui Bidang Penegakkan Yusriadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Ya, tadi tim kita di kecamatan sudah menyampaikan laporan itu," demikian.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Panwaslu
 
• Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
 
• Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
 
• Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
 
• Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
 
• November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]