Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan Kepung Nisam Antara, Aceh Utara
Wednesday 25 Mar 2015 22:11:48

Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Aceh Utara, Rabu (25/3).(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, ratusan personel Polisi sudah dikerahkan ke beberapa titik di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara untuk mengejar kelompok bersenjata yang terlibat dalam aksi penculikan sekaligus pembunuhan dengan cara diberondong terhadap dua anggota Kodim 0103 Aceh Utara.

Bahkan, Polisi yang juga dibantu TNI sudah memblokir beberapa titik di kecamatan tersebut. Hal itu disampaikannya usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Aceh Utara, Rabu (25/3).

“Personel sudah kita kerahkan ke beberapa titik di Nisam Antara, jumlahnya sekitar 135 orang personel yang terdiri dari Polres Lhokseumawe, Aceh Utara, Brimob, dan TNI. Pengerahan pasukan ke wilayah itu menyusul insiden penculikan dan pembunuhan yang menimpa dua anggota Kodim 0103 Aceh Utara,” ungkap Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa ada beberapa kelompok bersenjata api lainnya yang selama ini kerap melakukan tindakan kriminal, salah satunya seperti kelompok Din Minimi. “Kita kejar pelakunya. bahkan ada kelompok lain yang tidak kemungkinan terlibat. Maka demikian, kita masih melakukan pengejaran untuk memastikan siapa pelakunya dibalik semua ini,” kata Kapolda Aceh.

Dirinya juga memastikan bahwa pelaku kelompok bersenjata api yang terlibat penculikan dan pembunuhan tersebut sampai sekarang ini masih bersembunyi di wilayah Nisam Antara. Sementara motif dibalik semua ini, Kapolda Aceh belum dapat menyimpulkan. “pelakunya belum tertangkap, sehingga belum bisa kita simpulkan motifnya,” pungkas lagi Kapolda Aceh.

Terpisah, Komandan Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe, Kolonel Inf Achmad Daniel Chardin juga mengatakan bahwa ada tiga kelompok yang diduga terlibat. Masing-masing kelompok Din Minimi, Bahar dan Hamdan. Namun demikian, pihaknya juga belum dapat memastikan kelompok mana yang terlibat.

“Ada tiga kelompok bersenjata api yang selama ini kita kejar, seperti misalnya kelompok Din Minimi, Hamdan, dan Bahar. Mereka yang tak lain adalah bekas kombatan GAM yang tidak mendapatkan haknya pasca perdamaian RI-GAM. Tapi, kita juga tidak menuduh kelompok manapun, mungkin saja ada kelompok lain selain kelompok yang tiga itu,” demikian kata Danrem.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]