Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ratu Atut di Periksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Alkes Banten
Tuesday 19 Nov 2013 11:14:27

Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali keduanya dalam kasus yang berbeda. Selepas 7 hari berduka di tinggal suami tercintanya Almarhum Himat Tomet. KPK langsung bergerak cepat dengan memanggil Ratu Atut kembali, kali ini Gubernur Banten ini di periksa sebagai Saksi untuk tersangka adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam kasus Alkes, Banten yang saat ini telah ditahan KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan jadwal pemeriksaan Ratu Atut kali ini,” benar, hari ini ada permintaan keterangan Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait penyelidikan Alkes Banten," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Selasa (19/11).

Sebelumnya dalam perkembangan penyidikan kasus suap pilkada di MK, pada, Senin (7/10) pukul 15.00 WIB hingga, Selasa (8/10) lalu pukul 01.00 WIB, penyidik KPK dalam melakukan menggeledah kantor pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, perusahaan milik Wawan menemukan petunjuk-petunjuk baru.

Dari pengeledahan ini penyidik KPK berhasil menyita 15 kotak dokumen penting tentang Alkes. Kantor ini merupakan gudang data proyek Banten. Penyidik juga sudah menggeledah kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang pada, Kamis (10/10) lalu. Dari kantor ini penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Serta Penyidik juga menyegel brangkas dan menyita isinya berupa dokumen penting lainnya.

Setelah melakukan penyelidikan perkara Alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 dan setelah gelar perkara, sejak Senin (11/11) lalu, penyelidikan alkes dinaikkan ke proses Penyidikan dengan 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/11) yang lalu.

Dimana dalam proyek Alkes ini, pada 2012 dengan total nilai proyek miliaran rupiah. Diduga ada penggelembungan harga, salah satunya adalah pembangunan RSUD Banten yang dibangun sejak tahun 2009 lalu dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 204 miliar mulai beroperasi, Selasa (3/9). Pengoperasian RSUD Banten yang dijadikan rumah sakit rujukan di wilayah Provinsi Banten ini ditandai dengan penyelenggaraan soft launching.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut orang No 1 di Banten ini, sedangkan untuk Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin menjadi tersangka dan di tahan pada kasus dugaan tindak pidana suap Ketua Hakim (MK) Akil Mochtar.

Selain nama Wawan (Tubagus Chaeri Wardana), ada 2 nama lainya yang sudah dinaikan menjadi Tersangka kasus Alkes, DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama), dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan.

Dalam kasus Alkes ini KPK mengunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya, pungkas Johan.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]