Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ratu Atut Gubernur Banten Hadir untuk Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Friday 20 Dec 2013 13:33:55

Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya (Foto: BH/ink)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) hadir dalam pemeriksaan pertama dirinya sebagai Tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak Banten dan dugaan Korupsi Alkes di RSUD Banten.

Hal awalnya dinyatakan oleh, salah seorang dari tim Pengacara RAC, Firman Wijaya di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Firman Wijaya, Ratu Atut tampak juga di dampingi oleh Pengacara lainya Nasrullah serta juga beberapa staf pribadi Ratu Atut.

"Kami pastikan Ibu Ratu Atut hadir dalam pemanggilan kali ini, dan sebagai warga negara yang baik akan menjelaskan dengan sejelas jelasnya," ujar Firman Wijaya, di depan gedung KPK, Jumat (20/12).

Berselang sekitar 10 menit setelah salah seorang Pengacara Ratut Atut memberikan keterangan, sekitar pukul 10:07 WIB barulah Tersangka Ratu Atut Gubernur Banten dari politisi partai Golkar ini muncul di gedung KPK, dengan menggunakan jilbab warna hitam dan baju panjang motif batik berwarna coklat tampak turun dari Mobil Mitsubisih Pajero warna hitam.

Ratu Atut langsung berjalan dengan cepat dan masuk kedalam gedung KPK tanpa memberi keterangan sedikitpun kepada ratusan wartawan yang telah menunggu Atut sejak pagi hari Jumat. Selepas mengisi buku tamu di KPK, Atut sempat menunggu di ruang tunggu KPK hampir selama 20 menit,
Sebelum akhirnya naik keruang penyidikan di lantai 6 KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Ratu Atut masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK, sementara pengawalan di halaman gedung KPK hari ini terlihat di perketat dengan tambahan personil Brimob dan di siagakan satu unit mobil water canon untuk mengantisipasi aksi demo yang rencananya akan mendatangi KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]