Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Lady Gaga
Ratna Sarumpaet Menyayangkan Polri Melarang Konser Lady Gaga
Wednesday 16 May 2012 22:57:59

Ratna Sarumpaet (Foto: @RatnaSpaet)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik wacana sikap Polda Metro Jaya yang tidak menginjikan konser Lady Gaga di GBK Senayan Jakarta, 3 Juni mendatang. Semakin memanas. Padahal keputusan itu diambil setelah polisi mendapat masukan dari sejumlah ormas.

Menurut seniman dan aktifis HAM, Ratna Sarumpaet sebagai semangat reformasi seharus tidak ada larangan konser Laddy Gaga. “Kenapa kepolisian hanya medengar sebuah ormas seperti FPI dan jangan sampai ormas ini mengendalikan negara,” ujarnya saat berbicara di Lawyer Club dengan tema FPI Versus Lady Gaga, Jakarta, Rabu (16/5).

Ratna menyayangkan, sikap kepolisian yang hanya mendengar ormas. “Seharusnya ada dialog antara pihak promotor dengan kepolisian dan Ormas. Seperti pakaian yang akan digunakan Gaga di panggung harus sopan. Atau kita pekerjakan disainer Indonesia mendisain busana Gaga yang lebih santun,” tambahnya.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, kalo hal itu didiamkan bisa jadi, negara ini akan di kendalikan oleh ormas yang anarkis. “Dimana orang Kristen tidak bisa menjalankan ibadah, dimana kita tidak boleh diskusi ini, kita tidak boleh mengadakan konser musik, dan ini karena ketakutan kepada ormas. Sehingga mereka yang mengendalikan negara ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, melalui Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (14/5), polisi mendapat berbagai masukan yang intinya menolak Lady Gaga menggelar konser. Alasannya, karena busana Lady Gaga yang cenderung mengumbar aurat.

"Gerakannya juga erotis merangsang lawan jenis. Selain bisa merusak moral bangsa, hal ini juga bertentangan dengan UU Pronografi," jelas Rikwanto.

Meski demikian Rikwanto membantah jika pelarangan terhadap konser Lady Gaga itu karena desakan dari sejumlah ormas Islam. Rikwanto justru menyebut salah satu pertimbangan untuk melarang konser Lady Gaga justru dari masukan Majelis Ulama Indonesia dan DPR. (bhc/bie)


 
Berita Terkait Lady Gaga
 
Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
 
Lady Gaga Akan Luncurkan Album Baru
 
Raih 30 Juta Pengikut, Lady Gaga Tembus Rekor di Twitter
 
Lady Gaga Umumkan Album Baru via Twitter
 
Saat Konser Kepala Lady Gaga Terbentur Tongkat Besi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]