Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Rapid Test Berbayar, Gus Jazuli: Jangan Tambah Lagi Beban Masyarakat
2020-06-26 06:33:07

Ilustrasi. Rapid Test.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beredar informasi mengenai masyarakat yang melakukan rapid test dengan mengeluarkan biaya ditanggapi secara serius oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Politisi dari PKB ini berharap agar Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan lembaga yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 memperhatikan masalah ini.

"Masyarakat sekarang berada dalam kondisi susah sehingga jangan dibebani lagi dengan biaya-biaya yang lain," ujar Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/6).

Pria yang akrab dipanggil Guz Jazil itu heran, sebelumnya memang pemerintah memberi bantuan kepada masyarakat berupa sembako guna menghadapi masa PSBB namun selanjutnya dalam masalah rapid test, masyarakat kok dikenai biaya.

"Kemarin diberi sembako tetapi sekarang disuruh membayar rapid test," pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu keheranan. Bila hal demikian terjadi membuat Jazilul Fawaid berseloroh, "ya itu namanya sama saja, tidak ada yang dibantu."

Dalam soal rapid test, dirinya meminta agar pemerintah menghitung kembali skema rapid test kepada masyarakat. "Seharusnya disediakan dengan cara yang murah," tuturnya.

Biaya murah bisa saja sebab dikatakan dirinya mendengar bangsa ini sudah bisa membikin produk sendiri. "Saya dengar produk dalam negeri sudah ditemukan. Mestinya kan murah itu," ungkapnya.

Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu mengatakan perlu adanya sosialisasi dalam kegiatan rapid test. Petugas yang berada di lapangan diharap mengetahui mana orang yang mampu atau tidak membayar rapid test. "Bila tidak mampu ada qualifikasinya," ucapnya.

Intinya ditegaskan jangan lagi masyarakat yang sudah susah jangan ditambah bebannya. Biaya rapid test dikatakan bisa buat belanja masyarakat kecil untuk hidup setengah bulan. Dirinya sepakat rapid test digelar namun dengan biaya yang murah.

"Caranya ya beri subsidi bagi masyarakat kecil," ujarnya. "Misalnya rapid test digelar di Puskesmas, maka Puskesmas itu mendapat subsidi," tambahnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]