Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-6 Pengesahan Revisi Kegiatan Masa Sidang 1 DPRD Kaltim
2019-10-27 16:13:44

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memimpin Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda pengesahan revisi jadwal masa sidang I Tahun 2019, Selasa (22/10)
SAMARINDA, Betita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Paripurna ke - 6 untuk pengesahan revisi kegiatan masa persidangan I Tahun 2019 pada, Selasa (22/10).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekwan Muhammad Ramadhan serta dihadiri puluhan Anggota DPRD Kaltim itu, juga membahas beberapa agenda kerja yang telah disahkan.

Kepada wartawan Muhammad Samsun mengatakan pengesahan ini berdasarkan hasil kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang telah melakukan pembahasan dan penyusunan jadwal agenda kerja anggota dewan hingga akhir Tahun 2019.

"Rapat kerja ini berdasarkan hasil kerja Banmud yang telah melakukan pengesahan dan penyusunan jadwal hingga akhir Tahun 2019," ujar Muhammad Sansun.

Samsun juga mengatakan sejumlah agenda telah dirampungkan untuk dilaksanakan diantaranya, pelaksanaan bimbingan teknis dan rapat kerja seluruh anggota dewan, hingga rapat-rapat alat kelengkapan dewan termasuk komisi dan badan-badan, terang Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.

"Selain itu, kegiatan serap aspirasi masyarakat atau reses juga dijadwalkan akan dilaksanakan di akhir Oktober hingga awal November 2019, kegiatan reses sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku dilakukan sekali dalam masa sidang, hal ini penting untuk menggali dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat," ujar Samsun.

Kegiatan oengesahkan tersebut akan menjadi acuan seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewajibannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing, tegas Muhammad Samsun.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]