Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim Sahkan Alat Kelengkapan Dewan
2019-10-16 09:26:51

Tampak suasana Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim periode tahun 2019.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM -Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (15/10) melakukan rapat paripurna ke-4, Tahun 2019 setelah mengumumkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim.

Komposisi AKD DPRD Kaltim yang diumumkan adalah, komisi-komisi dan badan- badan yang terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Dewan ke-4 yang di pimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Andi Harun dan Sigit Wibowo, dipilih unsur pimpinan untuk menduduki posisi ketua, wakil ketua, sekretaris maupun anggota. Terkecuali Badan Musyawarah dan Badan Anggaran yang komposisi unsur pimpinannya, seperti ketua dan wakil ketua merupakan ex officio dan anggota - angotanya berasal dari ketua - ketua komisi dan perwakilan fraksi - fraksi secara proporsional.

Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia, menempatkan H.Jahidin, SH sebagai ketua bersama Yusuf Mustafa sebagai wakil ketua dan M Nasiruddin sebagai sekretaris.

Komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian menempatkan Veridiana Huraq Wang sebagai Ketua Komisi dan Baharuddin Demmu sebagai Wakil Ketua dan Bagus Sesetyo sebagai sekretaris.

Komisi III yang membidangi pembangunan Hasanuddin sebagai ketua didampingi Agus Suwandi sebagai wakil ketua dan H Baba selaku sekertaris.

Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat menempatkan Rusman Ya'qub sebagai ketia komisi, Ely Hartaty Rasyid sebagai wakil ketia dan Salehuddin sebagai sekertaris.

Selain itu Badan Kehormatan diketuai Seno Aji dan Saefuddin Zuhri sebagai wakil ketua. Sedangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mebempatkan Muspandi sebagai ketua dan Masykur sebagai wakil ketua.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, dengan terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini maka secara sah dan resmi kami 55 anggota DPRD Kaltim dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang pada alat-alat kelengkapan dimaksud, tegas Ketua DPRD Kaltim.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]