Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaur
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
2018-10-29 20:08:03

Tampak suasana saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kaur pada, Senin (29/10).(Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM - Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur terkait penyampaian Nota Pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Kaur 2018 yang di wakili oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri di Gedung DPRD Kaur pada, Senin (29/10).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri, Sekda Kaur Nandar Munadi, jajaran Kejari Kaur, jajaran Polres Kaur, Danramil Bintuhan, OPD Kaur, Camat Kaur, serta Ketua, Wakil dan anggota DPRD Kaur.

Rapat Paripurna dibuka oleh Waka II DPRD Kaur Baswidan yang mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan yang ada, dibuka dan terbuka untuk umum. Baswidan mempersilakan Bupati Kaur untuk menyampaikan Nota Pengantar 7 Raperda yang di wakili oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri.

Dalam penyampainya Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri menyampaikan 7 Nota Pengantar Raperda Kaur Tahun 2018.

Adapun 7 Raperda tersebut adalah:

Raperda Tentang Revisi Rancangan Pembabgunan Jangka Menengah Daerah Nomor 15 Tahun 2016.

Raperda Tentang Izin Usaha Konstruksi.

Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kinstruksi.

Raperda Tentang Lambang dan Motto Daerah Kabupaten Kaur.

Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Raperda Tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an Bagi Siswa.

Sementara, Wakil Bupati Yulis Suti Sutri, menyampaikan penjelasan 7 Raperda dari 10 Rancangan Raperda Kaur yang telah di sampaikan Pemkab Kaur melalui Surat Nomor 047/1603/B.II/KK/2018 Tanggal 5 Oktober 2018, sedangkan Raperda tentang Keuangan akan disampaikan tersendiri.

Setelah Wakil Bupati Kaur menyampaikan Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018 .

Deni Stiawan, dari Fraksi Demokrat, mempertanyakan salah satu Raperda Tentang BUMD Trans Linau yang tidak masuk dalam 7 Raperda dari 12 yang telah digodok pada saat awal tahun dalam Prolegnas.

Pimpinan Rapat Paripurna Baswidan menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas tersendiri setelah Rapat Paripurna ini.

"Pimpinan rapat paripurna akan mengagendakan jawaban Fraksi dan pembahasan dalam waktu dekat," ujar Baswidan,(bh/aty)



 
Berita Terkait DPRD Kaur
 
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 7 Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2018
 
Wakil Ketua DPRD Kaur Mendukung Penegakkan Hukum terkait Tambak Ilegal
 
Pemda Menanggapi Positif terkait Pandangan 7 Fraksi DPRD Kaur
 
Sidang Paripurna DPRD Kaur terkait Raperda APBD-P Berjalan Lancar
 
Paripurna DPRD Kaur Alot terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]