Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kaur
Rapat Paripurna DPRD Kaur Menyetujui 7 Raperda Tahun 2018
2018-11-20 08:07:31

Tampak suasana saat berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tahun 2018 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Jailani S.Ip, serta dari pihak pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Kaur, Hj. Yulis Suti Sutri pada, Senin (19/11).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Darhan S.Ip, dalam penyampaian pandangannya seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju dengan 7 Raperda yang telah disampaikan oleh beberapa juru bicara.

Sementara, Ketua DPRD kabupaten Kaur Jailani mengingatkan kendati 7 Raperda yang disampaikan telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Jangan sampai setelah Raperda tersebut disahkan menjadi perda justru tidak berfungsi dan jalan ditempat. Mengingat sebelumnya ada beberapa perda di kabupaten Kaur tidak difungsikan, seperti perda mengenai hewan ternak," ungkap Jailani, Senin (19/11).

Menurut Jailani, sampai saat ini masih banyak hewan ternak yang masih berkeliaran di area perkantoran dan sekirarnya.

Sampai saat ini masih banyak hewan yang berkeliaran disekitar pemukiman masyarakat, "terutama pada malam hari masih banyak hewan ternak yang tidak di kandangkan dan berkeliaran dijalan raya yang sering kali membahayakan, bahkan menyebabkan laka lantas bagi pengendara yang melintas," pungkasnya.

Sedangkan, 7 usulan Raperda yang disetujui tersebut yaitu:

1. Raperda tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
2. Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Izin Gangguan.
4. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
6. Raperda tentang Perubahan Daerah Kabupaten Kaur No 18 Th 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
7. Perda Tentang Kewajiban Membaca Al Quran bagi Siswa.(bh/aty)



 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]