Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Cipta Kerja
Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
2023-03-24 22:56:28

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima tanggapan dari Fraksi Partai Demokrat yang di wakilkan Anggota DPR RI Hinca Panjaitan dalam rapat paripurna, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI tetap berjalan dengan kondusif dan aspiratif meski diwarnai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Rapat pun tetap berjalan sesuai dengan agenda meski Fraksi PKS walk out dari rapat, dan masuk kembali mengikuti agenda selanjutnya. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut memberikan kesempatan bagi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan untuk menyampaikan pandangan fraksinya.

Hinca menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU. "Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu," kata Hinca dalam rapat paripurna, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut Hinca, Fraksi Partai Demokrat menilai Perppu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perpu Ciptaker juga bisa mencoreng konstitusi. Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembar-gemborkan pemerintah tidak rasional. "Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?" kata Hinca.

Di kesempatan yang sama Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Cipta Kerja atau Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perppu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder," kata Bukhori.

Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan. "Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain," kata Bukhori.(ssb/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU Cipta Kerja
 
Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
 
Gagal Disetujui DPR dan Kehilangan Relevansi, Wakil Ketua MPR: Sesuai UUD, Perppu Ciptaker Harusnya Dicabut
 
DPR Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa terkait Tuntutan Perppu Cipta Kerja
 
Mahfud MD Nyerah Ditantang Debat, Begini Jawaban Menohok Jumhur Hidayat
 
Pemerintah Tanggapi Tudingan Partai Buruh Soal UU P3
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]