Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Rapat Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Dengan Komisi X DPR
Wednesday 30 Jan 2013 12:45:11

Rapat Kerja Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Paripurna 1 DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat kerja Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, berlangsung di ruang rapat Paripurna 1 DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/1).

Rapat Kerja ini dipimpin oleh ketua sidang Mantan atlet catur Nasional Utut Ardianto. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sangat unik dan penuh humor, dimana Menpora Roy Suryo, merupakan mantan rekan sesama anggota DPR RI yang saat ini sudah menjadi Menpora.

Roy Suryo pun banyak mendapat ucapan selamat dari Anggota Komisi X. Rapat kerja ini dihadiri Anggota dewan yang berprofesi sebagai artis, yaitu Fena Melinda, Eko Patrio, Miing Gumelar.

Rapat ini membahas pelaksanaan APBN TA 2012, Pembahasan tindak lanjut Ikhtisar Hasil pemeriksaan semester I BPK RI TA 2012, dan persiapan pelaksanaan APBN TA 2013 kaitannya dengan adminstrasi.

Anggota dewan meminta kusungguhan Roy Suryo untuk memasang target prestasi di tingkat ASEAN. Kemudian, "meminta serius menangani konflik PSSI dan KSPI agar benar-benar ditangani dan dapat diselesaikan dengan baik," ujar Zul Padli, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]