Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia
Saturday 08 Mar 2014 20:44:33

Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.pada hari Selasa, 11 Maret 2014 mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2014, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (PEMILU). Ini merupakan kali ketiga dilaksanakannya pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden serta anggota-anggota parlemen baik di level nasional, propinsi dan kabupaten/kota. Sejak reformasi tahun 1998, proses transisi demokrasi Indonesia terasa kian “terseok-seok” untuk mencapai sejatinya demokrasi. Fakta menunjukkan bahwa sejak reformasi hingga saat ini belum terjadi perubahan terutama terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan keadilan, keadilan sosial dan keadilan ekologis.

Kebijakan lingkungan yang diproduksi oleh Pemerintah dan DPR/DPRD –yang didominasi oleh pengusaha yang terlibat dalam ekstraksi sumber daya alam– saat ini masih kental dengan corak eksploitatif, liberal, berorientasi pasar, mendorong penghancuran lingkungan hidup serta melanggar Hak Asasi Manusia.

Pemilu 2014 ini menjadi penting bagi gerakan lingkungan hidup Indonesia terutama bagi WALHI dan bagi masyarakat dengan berlandaskan pada sebuah kesadaran bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, hak seluruh warga negara. Karenanya menjadi kepentingan bagi semua kalangan untuk menyuarakan isu lingkungan hidup sebagai isu penting bagi keberlanjutan hidup hari ini dan generasi yang akan datang. WALHI juga akan meluncurkan Platform Keadilan Ekologis yang dapat menjadi referensi bagi kelompok-kelompok peduli lingkungan hidup maupun masyarakat umum dalam menentukan pilihan terhadap calon-calon wakil rakyat yang akan diberikan mandat untuk memegang amanat menjalankan penyelenggaraan negara dalam lima tahun ke depan.

Rapat Akbar Gerakan Lingkungan Hidup Indonesia adalah satu kegiatan yang akan menyatukan kelompok-kelompok masyarakat, komunitas, pemerhati dan pelaku konservasi dan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan, dan menyatukan suara untuk mendorong pengarusutamaan keadilan ekologis.

Kegiatan ini tidak hanya akan diikuti oleh anggota-anggota WALHI, namun juga komunitas-komunitas serta kelompok-kelompok yang selama ini aktif dan berkecimpung dalam upaya penyelamatan lingkungan, mulai dari komunitas masyarakat di sekitar hutan, petani, nelayan, masyarakat adat hingga kelompok-kelompok dan individu-individu yang selama ini aktif dan turut serta dalam mendorong upaya-upaya penyelamat lingkungan yang tinggal di kota-kota besar.

Rapat akbar ini juga akan menjadi ajang bertemunya para pendukung kampanye lingkungan WALHI secara online dengan kelompok-kelompok masyarakat atau komunitas yang selama ini telah didukungnya. Selain itu, Rapat Akbar juga akan mempertemukan berbagai kelompok yang berbeda latar belakang–baik aktivis, seniman, budayawan, akademisi, pemusik, pemuda, mahasiswa, serta individu-individu lain, namun memiliki satu kepedulain, yaitu penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan.

Dalam Rapat Akbar ini, WALHI juga akan meluncurkan Platform Keadilan Ekologis yang dapat menjadi referensi bagi kelompok-kelompok peduli lingkungan hidup maupun masyarakat umum dalam menentukan pilihan terhadap calon-calon wakil rakyat yang akan diberikan mandat untuk memegang amanat menjalankan penyelenggaraan negara dalam lima tahun ke depan.

Format Kegiatan

Format kegiatan Rapat Akbar akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan Orasi Budaya dan Keadilan Ekologis, Pangung Seni dan Budaya, Pemutaran Film, serta Presentasi Inisiatif Rakyat dalam Penyelamatan Lingkungan Hidup.

Acara utama akan diselenggarakan di sebuah panggung yang berada di dalam Gedung Lapangan Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan diperkirakan mencapai 3.000-4.000 orang, yang terdiri dari pegiat dan aktivis lingkungan, simpatisan, kelompok-kelompok warga masyarakat, serta individu-individu supporter online kampanye lingkungan. Peserta berasal dari seluruh nusantara. Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, dapat mengisi form di http://pemilu.walhi.or.id/rapat-akbar/daftar.

Waktu Penyelenggaraan Kegiatan

Kegiatan akan diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Maret 2014 mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Demikian rilis pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3).(wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]