Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pembobolan ATM
Ramon Papana Tersangka Kasus Penggelapan ATM
Friday 07 Sep 2012 22:10:50

Ramon Papana (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramon Papana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dijadikan tersangka karena terkait dugaan penggelapan sejumlah uang yang diambil menggunakan kartu ATM milik almarhum Ade Namnung.

"Jadi Ramon Papana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Bandung)", ucap Sunan Kalijaga, pengacara keluarga Ade, Jumat, (7/9), di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Jawa Barat, lanjut dia, menyampaikan informasi itu kepadanya sekitar Agustus 2012, lalu. Ramon kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Rizal Prasetyo, adik kandung Ade, melaporkannya dengan tuduhan penggelapan duit dari ATM.

"Ade meninggal pada tanggal 31 Januari. Tanggal 3 (Februari) ada penarikan tunai melalui ATM sebesar Rp 5 juta. Waktu di Polsek Sentul, Ramon mengakui ATM Ade ada padanya", terang Sunan. Berangkat dari situlah kecurigaan Rizal muncul dan melaporkan Ramon ke pihak berwajib.

Sunan belum mengetahui kapan Ramon akan menjalani sidang perdananya."Kita tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan P21, akan langsung dibuatkan jadwal sidang", ucapnya.
Memang Ramon dan keluarga Ade sudah sepakat berdamai. Konflik yang melibatkan keduanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ibu dari almarhum komedian bertubuh tambun itu, meminta pihak kepolisian meneruskan kasus hukumnya.

"Soalnya ini bukan soal nominalnya. Tapi untuk membersihkan nama baiknya saja. Keluarga Ade minta namanya direhabilitasi", tandasnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com pada Jum'at (7/9).(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]