Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pembobolan ATM
Ramon Papana Tersangka Kasus Penggelapan ATM
Friday 07 Sep 2012 22:10:50

Ramon Papana (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramon Papana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dijadikan tersangka karena terkait dugaan penggelapan sejumlah uang yang diambil menggunakan kartu ATM milik almarhum Ade Namnung.

"Jadi Ramon Papana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Bandung)", ucap Sunan Kalijaga, pengacara keluarga Ade, Jumat, (7/9), di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Jawa Barat, lanjut dia, menyampaikan informasi itu kepadanya sekitar Agustus 2012, lalu. Ramon kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Rizal Prasetyo, adik kandung Ade, melaporkannya dengan tuduhan penggelapan duit dari ATM.

"Ade meninggal pada tanggal 31 Januari. Tanggal 3 (Februari) ada penarikan tunai melalui ATM sebesar Rp 5 juta. Waktu di Polsek Sentul, Ramon mengakui ATM Ade ada padanya", terang Sunan. Berangkat dari situlah kecurigaan Rizal muncul dan melaporkan Ramon ke pihak berwajib.

Sunan belum mengetahui kapan Ramon akan menjalani sidang perdananya."Kita tunggu dari kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan P21, akan langsung dibuatkan jadwal sidang", ucapnya.
Memang Ramon dan keluarga Ade sudah sepakat berdamai. Konflik yang melibatkan keduanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ibu dari almarhum komedian bertubuh tambun itu, meminta pihak kepolisian meneruskan kasus hukumnya.

"Soalnya ini bukan soal nominalnya. Tapi untuk membersihkan nama baiknya saja. Keluarga Ade minta namanya direhabilitasi", tandasnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com pada Jum'at (7/9).(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]