Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Laporan dari Papua
Rakyat Masih Sulit Temukan Peradilan yang Baik dan Independen
Tuesday 02 Apr 2013 04:20:16

Eksotik budaya Papua, kekayaan alam, mineral dan tambang yang melimpah untuk siapa (Foto ; Ist)
PAPUA, Berita HUKUM - Secara nasional tahun 2004-2011, KPK telah menangani kasus-kasus korupsi yang jumlahnya mencapai 285 perkara. Terbanyak menimpa aparat eselon I, II dan III, yang jumlahnya sampai 91 perkara. Walikota/Bupati/ Wabup, Gubernur sampai Menteri terseret di dalamnya. Sementara di Papua, sepanjang tahun 2008-2012, telah masuk 160 surat pengaduan dari masyarakat yang melaporkan soal tindak pidana korupsi.

Menurut ahli ilmu politik, Treisman, negara dengan pendapatan yang tinggi, memiliki persepsi korupsi yang rendah. Sedangkan struktur perekonomian yang tidak imbang membuat sulitnya penegakan hukum.
Secara historis, di Indonesia, struktur oligarsi yang dikuasai elit lama menyulitkan jalannya gerakan reformasi. Perekonomian dan militer di Indonesia masih dikuasai konglomerasi yang sama. Kebijakan desentralisasi menciptakan aktor dan modus baru dari korupsi di negeri ini. Untuk memperoleh izin usaha saja, di Indonesia harus melewati 30 prosedur dan membutuhkan waktu lebih dari 7 hari.

Juga masih dirasakan oleh rakyat, sulitnya menemukan peradilan yang baik dan independen. Lembaga-lembaga peradilan kita masih berkualitas rendah. Penggalian sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, seperti migas, juga masih butuh perbaikan-perbaikan yang serius. Semua fenomena ini memberi peluang bagi berkembangnya tindak pidana korupsi.

Data dari KPK menyebutkan, dalam kurun waktu 2008-2012, untuk Provinsi Papua ada sekitar 160 surat pengaduan masyarakat berbagai bidang masuk ke KPK. Dari jumlah pengaduan sebesar itu, bidang pengadaan barang dan jasa menempati posisi teratas (100), disusul aset pengelolaan negara (48), belanja pegawai (8), pertanahan (2), perpajakan (1) dan pendidikan (1).

Sedangkan secara nasional tahun 2004-2011 KPK telah menangani kasus-kasus korupsi yang jumlahnya mencapai 285 perkara. Yang terbanyak menimpa aparat eselon I, II dan III (91), disusul swasta (55), anggota DPR/DPRD (48), lain-lain (31), walikota/bupati/wakil (29), gubernur (8), komisioner/dosen (7), menteri/kepala lembaga (6), duta besar (4), hakim (4), dan jaksa (2).

Peran KPK secara konstitusional memang berwenang minta laporan instansi mengenai penyegahan tindak pidana korupsi serta melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya, yang berkaitan derngan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Dalam melakukan penyegahan atau penyimpangan dan/atau perbuatan yang melawan hukum, yang sampai berakibat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, KPK dan BPKP – dengan kewenangan yang dimilikinya – melakukan sinergi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penyegahan tindak pidana korupsi di 33 provinsi, 33 ibukota provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia, berlandaskan UU terkait.
Sasarannya adalah pemerintah provinsi, pemerintah kota / kabupaten, ibukota provinsi, instansi vertikal, seperti : kantor pertanahan dan kantor imigrasi, dengan metodologi melalui penilaian sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP), pengamatan dan seminar.

Rp39,353 Triliun
Luar biasa, pemerintah Pusat pada tahun 2013 ini menggelontarkan total anggaran senilai Rp 39.353.154473.439 untuk Papua. Dana tersebut disalurkan melalui DIPA kementerian/lembaga yang akan diserahkan dengan jumlah 694 DIPA dengan total pagu Rp11 Triliun lebih, dengan rincian perkewenangan DIPA Satker Pusat sebanyak 51 DIPA dengan total pagu sebesar Rp5.343 Triliun lebih.

Sementara DIPA Satker vertikal sebanyak 442 DIPA dengan total pagu sebesar Rp4.081 Triliun lebih, kemudian DIPA dekonsentrasi sebanyak 68 DIPA dengan total pagu sebesar Rp459 Miliar lebih, DIPA tugas pembantuan sebanyak 104 DIPA dengan total pagu sebesar Rp428 Miliar, serta DIPA urusan bersama sebanyak 29 DIPA dengan total pagu sebesar Rp716 Miliar lebih.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Alfiker Siringoringo menuturkan, saat menyampaikan laporan penyerahan DIPA tahun anggaran 2013 di Jayapura. Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya dan berkaitan dengan besarnya dana yang dikelola tersebut pihaknya mengingatkan kepada seluruh aparat perangkat kerja daerah (SKPD) untuk dapat melakukan penyerapan anggaran secara cepat dan tepat waktu dan tepat sasaran.
Sebab berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir dan hasil monitoring serta hasil evaluasi yang telah dilakukan terhadap penyerapan anggaran oleh masing-masing SKPD yang melaksanakan kegiatan dalam rangka dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama menunjukkan bahwa penyerapan anggaran secara nasional, dianggap masih belum menunjukkan hasil optimal meskipun berbagai upaya terobosan telah dilakukan.
Secara keseluruhan realisasi DIPA tahun anggaran 2012 sampai 30 November 2012 di wilayah Provinsi Papua sebesar Rp8,91 Triliun atau 73,35 persen dari Pagu sebesar Rp12.15 Triliun. Dari nilai tersebut, realisasi belanja barang baru mencapai Rp1.39 triliun atau 65,76 persen dari pagu, sementara belanja modal sebesar Rp4,71 Triliun atau 72,07 persen dari pagu, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.779,78 miliar atau 70,36 persen dari pagu dengan pola realisasi demikian, maka kami perkirakan akan terjadi penarikan dana besar-besaran pada bulan Desember 2012.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Achmad Hatari mengakui, manajemen aset pemerintah provinsi sampai saat ini masih lemah. Aset daerah sangat memiliki pengaruh terhadap penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi yang dinilai memiliki bobot prosentasi kurang lebih 40 persen dari indeks 100 persen.

Karena itu, untuk permasalahan aset pihaknya sedang melakukan konsolidasi secara terus menerus. Sebab manajemen aset masih lemah. Karena ini memang sesuatu yang terbaru, setelah UU No.17 tahun 2003 lahir, barulah asset ini menjadi sesuatu yang harus jadi konsentrasi atau perhatian,” ujar Hatari saat memberi keterangan kepada wartawan di Jayapura.

Hatari mencontohkan, pada tahun 2007 lalu pihak BPKAD memanfaatkan tenaga Sucofindo sebagai epraiser atau pihak yang mengelola aset daerah pemerintah provinsi. Dengan demikian hal tersebut berdampak pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Provinsi Papua yang menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari predikat disclaimer. “Dan predikat itu bertahan sampai tiga tahun yakni dari tahun 2007 –2009. Patut dicatat, ini terjadi secara berturut-turut selama tiga tahun,” ucapnya.

Namun demikian, opini ini mulai berubah setelah BPKAD Provinsi Papua melepas kontrak dengan Sucofindo. “Makanya saat ini kita sudah melakukan MoU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Mudah-mudahan soal aset ke depan bisa lebih baik opini BPK-nya dan kita berusaha untuk supaya hal ini bisa terwujud,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Hatari menambahkan masalah aset antara Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat sudah tidak ada hambatan karena telah terjalin komunikasi selama dua tahun belakangan ini.

Terkait dengan tekad masyarakat untuk membangun bumi cendrawasih sebagai Papua Baru yang bebas korupsi, berbagai pihak mengingatkan kepada para pemimpin daerah ini, agar kebijakan yang dibuat mengarah pada kearifan lokal. Untuk itu keberadaan masyarakat ulayat menjadi penting untuk diajak berbicara dan bergerak.

Maju terus Papua ! Bangun Negeri Cenderawasih menuju Papua Baru tanpa korupsi ! Kalau mau, pasti bisa ! (bhc/diek/rat)



 
Berita Terkait Laporan dari Papua
 
Rakyat Masih Sulit Temukan Peradilan yang Baik dan Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]