Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Rakernas PDIP Tak Sebut Trah Sukarno Sebagai Syarat Capres
Wednesday 11 Sep 2013 13:33:55

Ilustrasi, Patung lilin Presiden pertama Indonesia Soekarno diabadikan di Museum Madame Tussauds di Bangkok.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengaku peran sentral Sukarno di partainya. Menurut Tjahjo, PDI Perjuangan tidak bisa dilepaskan dari sosok Sukarno. "Bicara PDI Perjuangan tidak bisa lepas dari perjuangan dan pemikiran Bung Karno sebagai bapak bangsa," kata Tjahjo ketika dihubungi Republika, Selasa (10/9).

Ia mengatakan, PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai yang meneruskan ajaran politik Sukarno di PNI. Namun dia enggan menegaskan keturunan Sukarno akan menempati posisi istimewa di PDI Perjuangan. "Ibu Megawati demokratis. Semuanya dipersilakan berproses," ujarnya.

Rapat kerja nasional (rakernas) III PDI Perjuangan telah memutuskan sejumlah kriteria capres/cawapres PDI Perjuangan. Dari lima kriteria yang dirumuskan tidak ada satu pun yang menyebut garis keturunan Sukarno sebagai syarat penetapan capres/cawapres.

Tjahjo mengatakan kriteria pertama capres/cawapres PDI Perjuangan harus memiliki ideologi. Artinya mampu membumikan semangat kebangsaan, perikemanusiaan, musyawarah mufakat, prinsip kesejahteraan dan ketuhanan yang berkebudayaan sebagai kebijakan negara.

Kedua, kriteria manajemen pemerintahan yang handal. Capres dan cawapres mesti memiliki kemampuan teknokrasi untuk menyelesaikan masalah bangsa, agar ke depan tidak lagi impor pangan dan membangun kedaulatan energi.

"Dari kriteria ini maka ke depan kita harus punya agenda negosiasi utang luar negeri, agenda pemenuhan fungsi dasar negara tidak bisa dikomersialisasikan," katanya, seperti dikutip dari republika.co.id

Ketiga, kriteria kemampuan untuk menghadapi krisis sektarian, krisis sosial, krisis ekonomi, krisis kedaulatan dan martabat bangsa. Keempat, kemampuan bekerja sama antara capres/cawapres yang didasarkan platform yang sama. Kelima, kriteria kepemimpinan transformatif, dari ekonomi neoliberal ke sistem perekonomian yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945.(muh/rbk/bhc/rby)


 
Berita Terkait PDIP
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]