Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Rakernas PDIP Tak Sebut Trah Sukarno Sebagai Syarat Capres
Wednesday 11 Sep 2013 13:33:55

Ilustrasi, Patung lilin Presiden pertama Indonesia Soekarno diabadikan di Museum Madame Tussauds di Bangkok.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengaku peran sentral Sukarno di partainya. Menurut Tjahjo, PDI Perjuangan tidak bisa dilepaskan dari sosok Sukarno. "Bicara PDI Perjuangan tidak bisa lepas dari perjuangan dan pemikiran Bung Karno sebagai bapak bangsa," kata Tjahjo ketika dihubungi Republika, Selasa (10/9).

Ia mengatakan, PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai yang meneruskan ajaran politik Sukarno di PNI. Namun dia enggan menegaskan keturunan Sukarno akan menempati posisi istimewa di PDI Perjuangan. "Ibu Megawati demokratis. Semuanya dipersilakan berproses," ujarnya.

Rapat kerja nasional (rakernas) III PDI Perjuangan telah memutuskan sejumlah kriteria capres/cawapres PDI Perjuangan. Dari lima kriteria yang dirumuskan tidak ada satu pun yang menyebut garis keturunan Sukarno sebagai syarat penetapan capres/cawapres.

Tjahjo mengatakan kriteria pertama capres/cawapres PDI Perjuangan harus memiliki ideologi. Artinya mampu membumikan semangat kebangsaan, perikemanusiaan, musyawarah mufakat, prinsip kesejahteraan dan ketuhanan yang berkebudayaan sebagai kebijakan negara.

Kedua, kriteria manajemen pemerintahan yang handal. Capres dan cawapres mesti memiliki kemampuan teknokrasi untuk menyelesaikan masalah bangsa, agar ke depan tidak lagi impor pangan dan membangun kedaulatan energi.

"Dari kriteria ini maka ke depan kita harus punya agenda negosiasi utang luar negeri, agenda pemenuhan fungsi dasar negara tidak bisa dikomersialisasikan," katanya, seperti dikutip dari republika.co.id

Ketiga, kriteria kemampuan untuk menghadapi krisis sektarian, krisis sosial, krisis ekonomi, krisis kedaulatan dan martabat bangsa. Keempat, kemampuan bekerja sama antara capres/cawapres yang didasarkan platform yang sama. Kelima, kriteria kepemimpinan transformatif, dari ekonomi neoliberal ke sistem perekonomian yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945.(muh/rbk/bhc/rby)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]