Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Raka Ditangkap Membawa Narkoba, Rano Memposisikan Diri Sebagai Ayah.
Sunday 11 Mar 2012 00:38:41

Rano Menujuk Photo Saat mengejuk Raka. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Kepolisian Bandara Soekarno Hatta menangkap anak Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno karena kedapatan memesan 5 butir ekstasi dari Malaysia via online.

Hal demikianlah yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. "Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir. Pelaku atas nama Raka Widyarma dan Karina Andetia sekarang ditahan di Polres Bandara," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/3).

Menurut Rikwanto, Raka merupakan anak angkat Rano yang ditangkap saat menerima paket berisi 5 butir ekstasi oleh Kepolisian Bandara saat berada di rumah temanya di Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (6/3) pukul 15.00 WIB.

Rikwanto menambahkan, ekstasi tersebut dipesan Raka dari Malaysia via online. "Sekarang pihak Polisi Bandara Soekarno Hatta sudah mengamankan barang bukti dan tersangka," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan ayah angkat Raka, Rano Karno yang menurutnya hal ini bisa saja terjadi kepada siapapun. “Tidak peduli itu orang biasa, Artis, Pejabat bahkan sekelas Menteri pun bisa megalami hal yang sama dengan saya,” ujarnya saat jumpa press di kediamananya, Cinere, Jakarta.

Rano sendiri mengakui dirinya sempat terpukul dengan musibah yang menimpa dirinya juga anaknya. Tetapi dirinya akan tetap mendukung Raka sebagai penerusnya nanti. “Saya tidak akan pernah takut untuk membantu dia dan Raka ini ayah mu nak akan tetap berada disamping mu,” pesannya kepada anaknya.

Saat ditanya BeritaHUKUM.com mengenai perihal pergaulan anak angkatnya, Rano menjawab dirinya tidak mengetahui secara pasti. “Raka anak yang tertutup, jarang bergaul dan suka sekali menyendiri,” imbuhnya.

Rano akan mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi dirinya berharap agar Raka di Rehabilitasi. “Saya bertindak sebagai seorang ayah dan bukan sebagai pemilik wilayah. Tetapi saya berharap agar dia (Raka.red) diberikan kesempatan untuk Rehabilitasi, Karena saya yakin dia bisa berubah,” jelasnya. (Bhc/bis)




 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]