Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejatisu
Raja Anita Menyerahkan Diri ke Kejatisu
Friday 05 Oct 2012 10:28:09

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Setelah dua bulan menghilang, Raja Anita (45), salah satu tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sekretariat Pempropsu 2009 - 2011 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Kamis (04/10). Raja Anita menyerahkan diri dengan mendatangi Sekretariat Kejatisu di Jalan AH Nasution.

Raja Anita datang ke Sekretariat Kejatisu sekira Pukul 11.00 Wib didampingi kuasa hukumnya SM Hasugian. Staf di Biro Keuangan Setdapropsu ini langsung diperiksa secara intensif dengan jumlah 15 pertanyaan oleh penyidik Kejatisu sampai pukul 17.00 WIB.

Raja Anita sempat menangis ketika melihat para wartawan yang terus standby didepan ruangan penyidik untuk memotret dirinya. Bahkan, dirinya tidak jadi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Raja Anita yang mengenakan kemeja tangan panjang berwarna merah jambu dan celana jeans itu terlihat sehat atau tidak sakit seperti yang diakuinya selama ini.

"Dia menyerahkan diri, bukan ditangkap. Dia datang sekira pukul 11.00 Wib", ucap Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare saat konferensi pers.

Marcos menjelaskan, Raja Anita mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan ketiga atau terakhir dilakukan 27 Juli 2012 lalu. Penyidik sempat memantau keberadaanya dikantor maupun di rumahnya di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Denai. Namun, tidak terlihat.

"Tidak tahu lari kemana. Hanya saja berdasarkan surat sakit yang dikeluarkan RSD Ibnu Saleh, dia hanya butuh istirahat. Sakitnya tidak jelas", jelasnya.

Dijelaskan Marcos, saat ini Raja Anita akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini demi kepentingan penyidikan. Dengan alasan penahanan, bahwasanya Raja Anita adalah 1 dari 10 tersangka yang paling tidak koperatif.

"Ditahan demi kepentingan penyidik mulai tanggal 4 Oktober 2012 hingga 23 Oktober 2012. Raja Anita yang paling tidak koperatif diantara tersangka lainnya, makanya kita tahan", ujar Marcos.

Mantan Kasi Intel Kejari Tarutung ini juga mengungkapkan, dua hari sebelum menyerahkan diri, kuasa hukum Raja Anita mendatangi penyidik untuk meminta penangguhan. Namun, permohonanya ditolak karena tersangka harus dihadirkan. Penyidik tidak mau hanya menerima alasan begitu saja. Penyidik butuh kehadiran dan semuanya harus jelas.

"Kalau dibantahkan alasannya apa. Kalau sakit, sakitnya apa. Dia kemana, maka dia harus dihadirkan. Sebab, keterangannya perlu, karena berbenturan dengan tersangka lain dan ingin mencari tersangka baru. Tidak bisa alasan begitu saja. Sampai sekarang kondisinya sehat", ungkapnya.

Marcos menambahkan, Anita disangkakan melanggar Pasal Pasal 2, 3, 8, 9 UU No 20 / 2001 tentang tindak pidana korupsi. Untuk kerugian negara sebesar Rp 255 juta. Jumlah itu berdasarkan bantuan yang dipotongnya sendiri dari 17 yayasan yang mendapatkan bantuan. "Dia tersangka untuk tahun 2010. Berkasnya terpisah", tambahnya.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]