Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus TPAPD
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
Thursday 18 Jul 2013 18:29:52

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap di tuntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (18/7).

Jaksa, Dwi Aries yang membacakan tuntutan juga meminta agar Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap Rahudman serta menuntut agar membayar uang pengganti senilai Rp. 2 Milyar lebih.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Haji Rahudman Harahap dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, menghukum terdakwa Haji Rahudman Harahap agar membayar uang pengganti sebesar 2 milyar," ujar Jaksa.

Tuntutan itu di berikan jaksa karena keterlibatan Rahudman atas korupsi dalam pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.

Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan dengan kerugian negara senilai Rp. 1,5 milyar lebih.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]