Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama Islam
Rahmat Mirzani Djausal Sesalkan Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
2018-10-23 10:06:49

Tampak saat anggota Banser membakar bendera Tauhid di Garut, Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Video sejumlah oknum Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, viral di media sosial. Kejadian itu diduga dilakukan saat berlangsungnya acara perayaan Hari Santri Nasional, Senin 28 Oktober 2018. Para pelaku beralasan bendera yang dibakarnya adalah milik organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mengetahui hal itu, Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal menyesalkan perbuatan pelecehan terhadap agama Islam tersebut. Menurutnya, apapun alasannya, sangat tidak dibenarkan melakukan aksi tak terpuji seperti itu. Karena bisa melukai hati umat Islam dari organisasi yang lain. Apalagi dilakukan bersamaan dengan Hari Santri Nasional. Harusnya, menurut Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal, diisi dengan kegiatan-kegiatan yang mendamaikan bukan meresahkan.

"Saya kaget dan menyesalkan tindakan seperti itu. Boleh kita tidak suka pada eks HTI, benderanya atau simbol-simbol lainnya, tapi jangan main hakim sendiri juga. Apalagi menyangkut tulisan tauhid, sangat sensitif untuk bangsa yang mayoritas Muslim seperti Indonesia," jelas Mirza saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/10).

Ia pun berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. Dan mendesak para pelaku untuk segera minta maaf. Dikatakan olehnya, siapapun dan organisasi apapun kalau kembali menemukan bendera HTI, lebih baik diserahkan ke kepolisian. Menurutnya, itu akan lebih baik untuk kita semua.

"Saya menyarankan bagi siapapun yang menemukan simbol-simbol atau melihat organisasi yang sudah dilarang oleh negara masih berkeliaran, cepat serahkan ke pihak keamanan. Kondusifitas negara harus lebih diutamakan dibanding memuaskan amarah pribadi yang pada akhirnya membuat heboh seluruh masyarakat," jelasnya.

Mirza menegaskan bahwa rakyat Indonesia harus menunjukkan sikap yang beradab dalam menyampaikan pesan atau tujuan ke masyarakat luas. "Tujuan yang baik harus disampaikan pula dengan cara-cara yang baik dan santun. Bukan dengan cara merendahkan seseorang, apalagi menghina kalimat yang sakral dalam keyakinan umat Islam," pungkasnya.(bh/as)



 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]